Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Ojol yang Angkut Penumpang Harus Memenuhi Protokol Kesehatan

Kompas.com - 13/04/2020, 12:36 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona belum diundangkan.

Setelah aturan itu berlaku, Budi menyebut pengendara ojek online (ojol) bisa kembali membawa para penumpang saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun ada syarat yang harus dipatuhi.

"Dalam peraturan tersebut dikatakan boleh membawa penumpang namun harus memenuhi protokol kesehatan, melakukan disenfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan," ujarnya ujarnya dalam press conference terkait penerapan PM 18 tahun 2020 melalui video konferensi, Minggu (12/10/2020).

Baca juga: Investasi Emas Antam, Berapa Labanya?

Ia juga mengatakan, bila peraturan tersebut berlaku, maka para aplikator harus sudah memiliki algoritma dalam fitur aplikasinya untuk menentukan kriteria seperti apa driver yang boleh beroperasi.

"Katakanlah hari Senin atau Selasa sudah diundangkan mereka para aplikator harus bisa membuat fitur di aplikasinya ketentuan-ketentuan seperti apa yang drivernya boleh membawa penumpang," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan bahwa peraturan ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini dan dibuat melalui koordinasi, kajian dan diskusi serta sudah diselaraskan sengan peraturan yang sudah ada.

Baca juga: Balada Pemangkas Rambut Asgar di Tengah Pandemi Corona...

"Memang masyarakat sudah diimbau untuk di rumah aja tapi masih banyak juga masyarakat yang tidak bisa karena pekerjaannya tidak memungkinkan untuk dilakukan di rumah," ujarnya.

Ia juga mengatakan Permenhub tersebut sudah jelas sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan tidak bertentangan selama PSBB berlaku.

Selain itu mengenai pengawasan, Adita mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh satu pihak tetapi pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyelenggara layanan ojol agar para pengemudi ojol tetap mematuhi peraturan tersebut.

Baca juga: Besok, Pemerintah Tarik Utang Lewat Lelang SUN Rp 20 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com