Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, Pengamat: Abaikan Kepentingan Bisnis Sesaat yang Menyesatkan!

Kompas.com - 13/04/2020, 13:02 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tetap memperbolehkan ojek online (ojol) dinilai bertentangan dengan pelaksanaan physical distancing maupun pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Oleh karenanya, aturan tersebut dinilai perlu segera direvisi atau dicabut.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Melalui pasal tersebut, Kementerian Kesehatan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlangsung.

"Meskipun awalnya ada permintan untuk membolehkan ojek online mengangkut orang. Ketegasan Kementerian Kesehatan patut dipresiasi untuk tidak mengabulkan permintaan itu," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Kemenhub Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Ini Syaratnya

Menurut Djoko, permintaan ojol yang tetap dapat mengangkut penumpang bertentangan dengan konsep physical distancing.

Diterbitkannya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 justru menimbulkan adanya keambiguan mengenai larangan ojol mengangkut penumpang.

Sebab, melalui aturan tersebut Kemenhub tetap memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang dengan beberapa syarat, yang pada intinya mengedepankan keselamatan dan kesehatan.

"Apabila diterapkan, siapa petugas yang akan mengawasi di lapangan dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang sepeda motor," ujar Djoko.

Lebih lanjut, Djoko yakin baik aplikator maupun pihak berwenang tidak dapat sepenuhnya mengawasi ojol menaati aturan yang diterbitkan oleh Kemenhub.

Oleh karenanya, Permenhub disebut perlu segera direvisi atau bahkan dicabut. "Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan," ucap Djoko.

Baca juga: Luhut Terbitkan Pengendalian Transportasi Kala Covid-19, Apa Isinya?

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona.

Dalam beleid tersebut salah satunya diatur mengenai operasional ojek online.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujarnya dalam video conference terkait penerapan PM 18 tahun 2020, Minggu (12/10/2020).

Baca juga: PSBB Berlaku, Ini 3 Usul YLKI Agar Beban Pengemudi Ojol Berkurang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com