Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Aturan Luhut dan Terawan soal Ojol Bawa Penumpang

Kompas.com - 13/04/2020, 17:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

Menurut dia, peraturan tersebut telah ditetapkan. Dengan demikian, ojek online dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang. Dia pun meminta aplikator menyesuaikan dengan algoritma sesuai dengan protokol kesehatan.

"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standar peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," katanya.

Budi meminta semua pihak, yaitu petugas, masyarakat, pengemudi, dan aplikator, harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan perturan ini.

"Peraturan ini butuh kerja sama antara aplikator, pengemudi, dan semua pihak. Pengawasan ini bukan hanya ke petugas, tapi ke masyarakat juga," ucap dia.

Baca juga: Ojol Angkut Penumpang, YLKI Sebut Kemenhub Tak Serius Atasi Penyebaran Corona

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendeklarasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang berlaku untuk seluruh wilayah di DKI Jakarta sejak 10 April hingga 23 April 2020 atau terhitung 14 hari penerapan.

Dalam ketentuannya, Anies mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan, tetapi dengan batasan khusus. Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya, moda transportasi dilakukan pembatasan sementara. Untuk moda angkutan umum, kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana, Ade Miranti Karunia | Editor: Bambang P. Jatmiko, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com