Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahana: Pemerintah Perlu Bentuk Dana Abadi Sovereign Wealth Fund

Kompas.com - 13/04/2020, 19:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan beragam stimulus untuk menekan dampak wabah virus corona (Covid-19) yang akhirnya membuat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melebar jadi 5,07 persen.

Untuk menutup defisit fiskal, pemerintah pun menerbitkan surat utang negara berdenominasi mata uang asing (global bond) sebesar 4,3 miliar dollar AS.

Kepala Makro ekonomi dan Direktur Strategi Investasi Bahana TCW, Budi Hikmat mengatakan, penerbitan global bond saja tidak cukup.

Menurutnya pemerintah perlu memikirkan alternatif pembiayaan lain selain utang, yakni membentuk dana abadi yang berupa dana investasi negara alias Sovereign Wealth Fund (SWF).

Baca juga: RI Raih Rp 68,8 Triliun dari Penerbitan Pandemic Bond Pertama

“Pembentukan sovereign wealth fund (SWF) yang berorientasi pada equity financing menjadi pilihan menarik sebagai solusi pembiayaan reformasi struktural untuk meraih kemakmuran," kata Budi dalam laporannya, Senin (13/4/2020).

Budi menyebut, hal ini bisa menjadi peluang untuk menyerap kelebihan likuiditas yang masif dari luar negeri.

Selain itu, Sovereign Wealth Fund (SWF) mampu memacu proses transformasi struktural dengan pembiayaan yang meminimumkan beban utang di kemudian hari.

Adapun, rasio dana pihak ketiga (DPK) perbankan terhadap GDP RI hanya sekitar 40 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibanding dengan Singapura sebesar 130 persen.

Di sisi lain, yield obligasi negara maju telah memukul neraca dana pensiun dan asuransi yang memiliki kewajiban jangka panjang. Itu sebabnya mereka sangat membutuhkan penempatan alternatif jangka panjang yang aman dan menguntungkan.

“Ini kesempatan bagi Indonesia yang masih didominasi oleh penduduk berusia muda dengan tingkat leverage yang masih rendah, terus mengalami proses urbanisasi dan membutuhkan transformasi struktur keluar dari ketergantungan ekspor komoditas primer,” jelas Budi.

Kepastian Hukum

Namun, kata Budi, untuk membentuk lembaga SWF perlu ditetapkan dengan jaminan undang-undang tinggi. Pasalnya investor asing yang berniat menanamkan modal di Indonesia seringkali terganjal kepastian hukum.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Surat Utang Global Bertenor 50 Tahun, Untuk Apa?

"Minat investor asing berinvestasi selama ini terganjal oleh hambatan terberat terkait kepastian hukum perundangan-undangan, tata kelola (governance) pengelolaan dana, dan pengendalian risiko," jelasnya.

Karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang tanggap menangani virus corona dengan beragam kebijakan. Dia menilai, pemerintah telah belajar banyak dari pengelolaan krisis tahun 2008 lalu.

"Bahana TCW Investment Management menilai langkah pemerintah dalam penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan langkah yang cepat dan menunjukkan pemerintah telah belajar banyak dari pengelolaan krisis keuangan global 2008," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com