Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Bingung, Beda Pendapat Kemenkes dan Kemenhub Soal Ojek Online Bawa Penumpang

Kompas.com - 13/04/2020, 19:52 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah mengenai operasional ojek online.

Melalui Pasal 11.d, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan ojek online untuk mengangkut penumpang dengan beberapa syarat.

Baca juga: Beda Aturan Luhut dan Terawan soal Ojol Bawa Penumpang

Hal tersebut dinilai kontradiktif dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.

Sikap Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pasal 15 Permenkes tersebut membatasi operasional ojek online, yang hanya diperbohkan mengangkut barang.

Merespon hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Widyawati mengatakan, pemerintah pusat memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menentukan apakah ojek online boleh mengangkut penumpang selama PSBB diterapkan.

"Diserahkan kepada pemda masing-masing untuk kebijakan lanjut," katanya kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Sikap Kemenhub

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menekankan, melalui Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, pihaknya memperbolehkan ojek online beroperasi selama PSBB.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keterbatasan moda transporatasi bagi masyarakat yang diperbolehkan beraktivitas selama PSBB berlaku.

"Adapun ketentuan dalam Pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia memang terdapat keterbatasan sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi," tutur Adita.

Baca juga: Kemenhub: Ojol yang Angkut Penumpang Harus Memenuhi Protokol Kesehatan

Namun, lanjut Adita, perlu digarisbawahi bahwa diperbolehkannya sepeda motor mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan.

"Tidak ada opsi transportasi lain di saat ada kebutuhan untuk melakukan aktivitas yang diperbolehkan saat PSBB," ujarnya.

Menurut Adita, beleid tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia yang menerapkan skema PSBB, tanpa terkecuali.

Pemprov DKI Jakarta

Sebagai informasi, sampai saat ini baru pemerintah provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan aturan PSBB. Detail mengenai aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Mengenai PSBB di DKI Jakarta.

Salah satu poin yang dibahas dalam aturan tersebut adalah pembatasan operasional ojek online, yang dilarang mengankut penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com