JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.
“Untuk dapat menerapkan kebijakan dan fasilitasi pemerintah bagi para pelaku UMKM terdampak COVID-19 secara tepat sasaran, diperlukan data yang akurat,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Rully juga mengatakan, sangat diperlukan partisipasi dari masyarakat dan pelaku UMKM yang terdampak langsung Corona.
Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 yang lalu.
Baca juga: Pemerintah Bebaskan Cicilan KUR untuk UKM Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Kemenkop menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pendataan ini tidak memungut dana karena anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi ini sudah cair, sehingga tidak ada keharusan bagi para pelaku untuk membayar kompensasi apapun.
“Kami paham bahwa sudah banyak beredar pendataan di masyarakat, namun e-form ini sangat diperlukan untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan mutakhir,” kata Rully.
“Oleh sebab itu sirkulasi e-form ini kami lakukan melalui jejaring perangkat organisasi terkait KUMKM, bukan langsung ke masyarakat,” sambungnya.
E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM
Sementara itu Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari mengatakan pihaknya telah melakukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait pasokan dan analisis data
Bahkan pihaknya juga menggandeng kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping Koperasi dan UKM, yang memiliki jangkauan dan jejaring hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
"Dalam upaya ini, kami merilis e-form kuesioner untuk dilengkapi oleh para pelaku KUMKM terdampak," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.