Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Kartu Prakerja Bisa Dapat Lebih dari Satu Pelatihan, Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 13/04/2020, 21:30 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah membuka pendaftaran program kartu pra kerja di lama prakerja.go.id. Pada gelombang pertama yang dibuka hingga 16 April 2020 ini, bakal ada 164.872 orang peserta yang bakal mendapatkan manfaat Kartu Prakerja.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari pun memastikan, peserta penerima manfaat Kartu Prakerja bisa mendapatkan lebih dari satu pelatihan.

Namun dengan syarat harus menyelesaikan satu pelatihan pertama yang telah dipilih terlebih dahulu.

Baca juga: 2,8 Juta Pekerja Diprioritaskan untuk Masuk Program Kartu Prakerja

"Bantuan biaya pelatihan nilainya Rp 1 juta, masyarakat nanti bisa membeli pelatihan apapun yang diinginkan. Kalau misalnya mengambil pelatihan yang harganya Rp 200.000 maka teman-teman bisa mendapatkan pelatihan yang lain, tetapo selesaikan yang pertama dulu," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Total insentif yang diberikan ke peserta sebesar Rp 3,55 juta per orang. Denni menjelaskan dari total tersebut sebesar Rp 1 juta digunakan sebagai biaya pelatihan.

Lalu ada dana Rp 600.000 sebagai insentif penuntasan pelatihan per bulan diberikan selama 4 bulan, lalu sebesar Rp 150.000 merupakan insentif survei kebekerjaan yang dilakukan sebanyak tiga kali.

Namun demikian, manfaat program Kartu Prakerja hanya bisa didapatkan satu kali.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mencatatkan setidaknya terdapat 2,8 juta pekerja yang dirumahkan dan di PHK akibat virus corona.

Diharapkan sebagian besar pekerja yang terdaftar tersebut mendaftar program Kartu Prakerja dan mendapatkan manfaat berupa pelatihan dan insentif yang telah disediakan pemerintah.

Baca juga: Ini 2 Tes yang Diujikan dalam Seleksi Kartu Prakerja

"Data itu akan diverifikasi dengan data dukcapil, Kemendikbud, dan data kementerian lain. Karena harapannya yang sudah dapat Kartu Prakerja tidak dapat bantuan sosial lain agar merata di seluruh pekerja lain yang terdampak," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan B Satrio Lelono.

Secara lebih rinci dia memaparkan, berdasarkan catatan Kemenaker dari asosiasi dunia usaha dan industri, jumlah pekerja formal yang terkena PHK mencapai 212.394 orang. Sementara itu, sebanyak 1,2 juta pekerja dirumahkan, dengan kondisi bisa saja tidak diberi upah sama sekali oleh perusahaan, atau upahnya dipangkas.

Adapun untuk pekerja sektor informal, data Kemenaker menunjukkan sebanyak 282ribu orang yang terdampak pandemik virus corona.

"Sementara kami juga dapatkan data BPJS Ketenagarkejaan jumlah pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 454.000 dan yang di PHK 537.000," jelas Satrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com