Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ojol Bawa Penumpang, Kemenhub: Implementasinya Dikembalikan kepada Pemda

Kompas.com - 14/04/2020, 05:06 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan operasional ojek online selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, melalui Pasal 11 ayat 1d Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, pihaknya memperbolehkan ojol untuk tetap mengangkut penumpang selama PSBB diterapkan.

Namun, pemerintah daerah diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengadopsi aturan tersebut atau tidak.

"Keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian terhadap, kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," tutur Adita dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Bikin Bingung, Beda Pendapat Kemenkes dan Kemenhub Soal Ojek Online Bawa Penumpang

Adita menegaskan, peraturan ini sejalan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, yaitu untuk mencegah penyebaran virus corona 19 di Indonesia.

Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan dan berbagai pemerintah daerah.

“Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan pemerintah daerah," kata Adita.

Baca juga: Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Apa Alasan Kemenhub?

Lebih lanjut, Adita menekankan, setiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda.

Oleh karenanya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan kajian terkait aturan-aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat.

“Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” ucap Adita.

Selain itu Adita mengatakan, implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan kepala daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Sebelumnya Kemenhub menerbitkan Permenhub 18/2020 di mana pada pasal 11 ayat 1d dinyatakan bahwa ojek daring masih bisa mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat, seperti disemprot disinfektan dan lainnya.

Peraturan itu tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di mana kendaraan roda dua hanya diperbolehkan mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Baca juga: Ahok: Ojol Dapat Cashback 50 Persen untuk Pembelian BBM Non-subsidi di Pertamina

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com