Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Keuntungan Ikut Kartu Prakerja | Ahok: Ojol Dapat Cashback 50 Persen

Kompas.com - 14/04/2020, 05:42 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Keuntungan Ikut Kartu Prakerja: Bisa Gratis Kursus dan Dapat Uang Saku

Pendaftaran Kartu Prakerja telah dibuka oleh pemerintah. Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk keperluan biaya pelatihan dan insentif (uang saku).

Cara daftar Kartu Prakerja dilakukan secara online di laman www.prakerja.go.id. Syarat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

Setiap minggunya, mulai dari 11 April 2020 sampai minggu ke-4 November 2020, akan dibuka kuota untuk sekitar 164 ribu peserta. Pendaftaran dapat dilakukan setiap saat, 24 jam 7 hari dalam seminggu. Untuk gelombang pertama, pendaftaran dibuka sampai Kamis 16 April 2020, pukul 16.00 WIB.

Keuntungan Kartu Prakerja sendiri yakni memberikan kursus bagi para pesertanya tanpa perlu membayar. Sejatinya, pelatihan-pelatihan yang diselenggarakkan mitra di Kartu Prakerja dikenakan biaya, namun di program ini biaya pelatihan ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tak perlu membayar atau gratis untuk ikut pelatihan atau kursus yang ada.

Selengkapnya baca di sini

2. Ahok: Ojol Dapat Cashback 50 Persen untuk Pembelian BBM Non-subsidi di Pertamina

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengumumkan, pihaknya memberikan promo cashback sebesar 50 persen khusus untuk pengemudi ojek online ( ojol) yang melakukan pembelian BBM non-subsidi di SPBU Pertamina dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.

Dalam unggahan di akun Twitter-nya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebutkan, promo cashback tersebut berlaku dengan batasan pengembalian dana sebesar Rp 15.000.

Promo yang mulai berlaku tanggal 14 April hingga 12 Juli 2020 ini berlaku untuk 10.000 pengemudi ojol setiap hari.

"Untuk sobat rider ojek online, dapatkan cashback 50 persen maksimal Rp 15.000 bagi 10.000 pengendara ojek online perhari, untuk pembelian Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo dengan aplikasi MyPertamina," tulis Ahok, Senin (13/4/2020).

Simak selengkapnya di sini

3. BCA Bagi Dividen, Keluarga Hartono Bakal Raup Rp 7,5 Triliun

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Kamis (9 /4/2020) lalu, telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar 47,9 persen dari laba bersih tahun buku 2019 atau senilai Rp 13,69 triliun.

Dengan total saham BBCA yang mencapai 24,7 miliar, nilai dividen per saham bank milik grup Djarum ini setara Rp 555 per unit saham.

Lantas berapa dividen yang diterima oleh para pemegang saham mayoritas BBCA?

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pemegang saham BBCA adalah PT Dwimuria Investama Andalan.

Perusahaan ini kini menguasai 54,94 persen saham BBCA dengan jumlah saham sekitar 13,546 miliar. Sedangkan masyarakat menguasai 45,06 persen saham BBCA.

Bagaimana rinciannya? Baca di sini

4. Ini Bank-bank dengan Bunga Deposito Tertinggi di Awal Pekan

Deposito bank masih menjadi pilihan investasi yang banyak dipilih banyak orang. Selain risiko yang rendah, deposito bank juga masih ada yang memiliki bunga 6 persen.

Bagi Anda yang tertarik menyimpan dana di deposito bank, cek daftar bunga deposto di bank-bank awal pekan ini. Bunga deposto bisa menjadi alasan Anda memilih bank untuk deposito pada Senin (13/4/2020).

Berdasarkan data pusat Kontan yang mengacu ke Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) Bank Indonesia pada Kamis (9/1/2020), bunga deposito bank tenor 1 bulan tertinggi ditawarkan Bank Tabungan Negara (BTN) yakni 6 persen.

Pada tenor 3 bulan, BTN juga menawarkan bunga deposito tertinggi yakni 6 persen. Sedangkan untuk tenor 6 bulan, BTN lagi-lagi menawarkan bunga tertinggi 5,9 persen.

Simak lengkapnya di sini

5. PNS dan Keluarganya Dilarang Mudik, Sanksinya Berat jika Melanggar

Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara ( ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona ( Covid-19) di Indonesia.

Aturan PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik dirilis untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Dikutip dari keterangan resmi Kemenpan RB, Senin (13/4/2020), larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020. PNS dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Selengkapnya baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com