Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap Kemenhub Soal Ojol Boleh Bawa Penumpang

Kompas.com - 14/04/2020, 08:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Dalam aturan tersebut, sepeda motor atau kendaraan roda dua dapat mengangkut penumpang (ojek online atau ojol boleh bawa penumpang), dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, menjelaskan aturan yang dikeluarkan Menhub tersebut pada prinsipnya untuk melengkapi peraturan yang sudah dulu terbit, dalam kaitannya untuk mengakomodir kebutuhan penumpang dan mitra pengemudi ojol secara nasional.

"Dalam peraturan kita melengkapi yang PM 9 Kemenkes. Prinsipnya bisa (membolehkan ojol bawa penumpang)," kata Budi kepada Kompas.com, Senin (7/22/2020).

Baca juga: Beda Aturan Luhut dan Terawan soal Ojol Bawa Penumpang

PM 9 yang dimaksud Budi yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Terawan Agus Putranto.

Dalam Permenkes itu, disebutkan dalam poin D yang berbunyi, "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Menurut Budi, soal kejelasan apakah ojol bisa mengangkut penumpang atau tidak, hal itu tergantung pada peraturan yang dikeluarkan masing-masing pemerintah daerah (pemda).

"Tapi keputusan tergantung dalam Pergub yang lebih tahu kondisi, (apakah) bisa atau tidak," terang mantan Perwira Korlantas Polri ini.

Menurutnya, kondisi di lapangan ditentukan oleh Pemda. Aturan yang dirilis Permenhub bisa jadi payung hukum bagi Pemda untuk mengatur operasional ojol di wilayahnya selama pemberlakukan status PSBB.

Baca juga: Ojol Angkut Penumpang, YLKI Sebut Kemenhub Tak Serius Atasi Penyebaran Corona

Tergantung Anies Baswedan

Pemda yang sudah merilis regulasi terkait PSBB yakni DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendeklarasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Pergub ini berlaku untuk seluruh wilayah di DKI Jakarta sejak 10 April hingga 23 April 2020 atau terhitung 14 hari penerapan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com