Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Sakit Bisa Klaim Biaya Pasien Corona ke Kemenkes, Ini Caranya

Kompas.com - 14/04/2020, 11:33 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (COVID-19).

Dengan petunjuk teknis tersebut rumah sakit yang merawat pasien yang terkonfirmasi positif virus corona (covid-19) bisa mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Namun demikian, terdapat kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya oleh rumah sakit.

Baca juga: Semoga Semua Rumah Sakit Mau Bahu-membahu Tangani Kasus Corona...

Kriteria tersebut antara lain adalah untuk pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) hanya berlaku untuk pasien usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.Sementara untuk ODP usia kurang dari 60 tahun, klaim biaya perawatan hanya bisa dilakukan untuk pasien dengan penyakit penyerta.

Selain itu, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga dapat diklaim biaya perawatannya, begitu pula dengan pasien terkonfirmasi covid-19.

"Berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakti di wilayah NKRI," jelas aturan tersebut.

Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien COVID-19.

 

Baca juga: Masalah Terbesar di Semua Rumah Sakit Seluruh Dunia Sama, Bagaimana Mengatasinya?

Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien.

Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasiensesuai kebutuhan medis pasien dengan pembiayaan yang meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruanggawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruangisolasi), dan jasa dokter.

Kemudian, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahanmedis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratoriumdan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Pelayanan yang diberikan dan maksimal lama perawatan, ditentukan dengan menggunakan tarif INA-CBG dan Top Up perawatan dihitung sebagai Cost per Day yang efektif dan efisien.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Standar Pembiayaan Pasien Virus Corona

Tata cara klaim

Tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui e-mail.

Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.

BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com