Kedua, kesiapan pemerintah mengantisipasi dampak ekonomi dari penanganan penyebaran virus corona. Ini khususnya bagi sektor riil.
Baca juga: Bersama Kadin dan Tzu Chi, Sinar Mas Galang Donasi Lintas Perusahaan untuk Tanggulangi Covid-19
Ketiga, kemampuan pemerintah menjaga stabilitas sektor keuangan, termasuk perbankan sebagai dampak penanganan krisis yang diterapkan pemerintah. Ini menjadi penilaian, imbuh Cicip, karena risiko instabilitas di sektor keuangan satu negara bisa merambat ke negara lainnya.
"Bila sekarang pemerintah menerapkan kebijakan relaksasi pembayaran kredit dan KUR untuk UMKM, maka perlu dipastikan anggaran yang lebih dari cukup untuk menutupi kebutuhan likuiditas di perbankan dan kebutuhan modal kerja bank," terang Cicip.
Cicip berharap setidaknya lima stakeholders utama di lingkungan pemerintah, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN bisa menyamakan pemahaman.
Kemudian menyamakan visi dan tujuan dengan DPR.
"Kami mengapresiasi ketegasan pemerintah untuk siap memperbesar kapasitas anggaran negara untuk mengantisipasi dampak krisis dari Covid-19 sampai sebanyak yang diperlukan. Walaupun rasio defisit anggaran terhadap PDB harus melebihi batas acuan 3 persen seperti yang diwajibkan UU," ungkap Cicip.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.