Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Kemendes: 89,75 Persen Kepala Desa Tidak Setuju Warganya Mudik

Kompas.com - 14/04/2020, 13:47 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi sudah melakukan survei untuk menggali sudut pandang para kepala desa terkait mudik Lebaran 2020.

Hal ini dilakukan menyusul akan tibanya periode mudik Lebaran 2020 di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

"Survei ini kami lakukan pada tanggal 10-12 April 2020 yang bermaksud agar lebih mudah memahami peluang kesiapan desa dalam menghadapi kemungkinan migrasi warganya dalam satu atau dua bulan mendatang," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Ivanovich Agusta dalam konferensi video di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Sepakat, Jabodetabek Larang Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB

Berdasarkan hasil survei kata Ivanovich, 89,75 persen kepala desa menyatakan tidak setuju warganya yang berada di kota mudik Lebaran 2020. Sementara 10,25 persen kepala desa lain menyatakan setuju warganya mudik.

Alasan utama kepala desa tidak setuju warganya mudik adalah karena alasan kesehatan sebesar 88,38 persen, alasan sosial sebesar 45,51 persen dan alasan ekonomi sebesar 43,18 persen.

"Jika merujuk pada fakta ini, aspirasi kepala desa perlu didengar oleh warga yang sedang berada di kota agar tidak mudik ke desa pada Lebaran 2020," kata dia.

Meski begitu ucapnya, para kepala desa masih ragu mengeluarkan kebijakan melarang atau hanya sebatas mengimbau warganya untuk tidak mudik.

Baca juga: Pertamina Beri Cashback 50 Persen untuk Ojol, Begini Caranya

Berdasarkan survei, ada 49,86 persen kepala desa memilih hanya dalam bentuk imbauan dan 50,14 persen kepala desa memilih dalam bentuk larangan.

"Ini artinya opini 50-50 mencuatkan keraguan efektivitas dua jenis kebijakan itu. Keraguan inilah yang harus segera diisi dengan keputusan lebih tegas dari pimpinan pada level yang lebih tinggi," kata dia.

Survei ini dilakukan menggunakan metode kuantitatif berupa survei dengan sampel yang diambil secara acak dari desa per provinsi dengan jumlah sampel sebanyak 3.931 kepala desa di 31 provinsi di Indonesia. Margin of error survei yakni 1,31 persen.

Baca juga: Rumah Sakit Bisa Klaim Biaya Pasien Corona ke Kemenkes, Ini Caranya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+