Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabah Corona, Kemenaker Tak Bisa Sanksi Pengusaha yang Tak Mampu Bayar Upah

Kompas.com - 14/04/2020, 18:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait selama pandemi ini.

Hampir rata-rata perusahaan memilih untuk merumahkan pekerja/buruhnya. Namun, dalam aturan tersebut tertulis pembayaran upah harus menyesuaikan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Raden Soes Hindharno mengungkapkan, saat ini sanksi pun tidak dapat diberlakukan kepada perusahaan meski dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ada sanksi bisa diterapkan.

"Kalau di undang-undang pakai sanksi, tapi di era Covid muncullah poin keempat perlunya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Tetapi di perusahaannya punya SP (serikat pekerja) atau SB (serikat buruh), harus dikonsultasikan kepada mereka di lingkungan perusahaannya," jelasnya ketika dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Kemenaker: Kalau Diminta Menalangi THR, Pemerintah Sudah Babak Belur

Oleh sebab itu, menurut Soes, komunikasi antara pengusaha dengan pekerja/buruh saat ini menjadi solusi utama.

Selain itu, Kemenaker juga akan mendatangkan auditor untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan yang dianggap tak mampu membayarkan upah kepada para pekerjanya.

"Kami akan mendatangkan auditor independen untuk memeriksa kondisi keuangan perusahaan. Tapi ini karena kondisi Covid, seluruh dunia merata, perusahaan nggak produksi tidak mungkin bisa menggaji karyawannya," katanya.

Kemenaker juga mengimbau kepada perusahaan agar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi opsi terakhir. Selain itu, Kemenaker juga menyarankan kepada pengusaha untuk memangkas upah pekerja level atas.

"Kita juga mengimbau pengusaha agar mengurangi gaji level atas atau nggak usah dibayar full, toh gajinya masih bisa mencukupi kebutuhan level-level di bawahnya. Kerjanya nggak usah semua level bekerja shift atau bergantian maupun pengurangan pegawai tetapi tetap sesuai ketentuan undang-undang," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sentil yang Ragukan Hilirisasi, Menteri Bahlil: Yang Bicara Itu Otaknya Keliru!

Sentil yang Ragukan Hilirisasi, Menteri Bahlil: Yang Bicara Itu Otaknya Keliru!

Whats New
Menanti Penyertaan Modal Negara untuk Pengalihan Polis Jiwasraya

Menanti Penyertaan Modal Negara untuk Pengalihan Polis Jiwasraya

Whats New
Boikot Produk Israel, Begini Dampaknya ke Indonesia

Boikot Produk Israel, Begini Dampaknya ke Indonesia

Whats New
Tuntaskan Pengalihan Polis Jiwasraya, IFG Life dapat Suntikan Dana Rp 1,45 Triliun

Tuntaskan Pengalihan Polis Jiwasraya, IFG Life dapat Suntikan Dana Rp 1,45 Triliun

Whats New
Luncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030, Mendag Zulhas Yakin Ini yang Terbaik Se-ASEAN

Luncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030, Mendag Zulhas Yakin Ini yang Terbaik Se-ASEAN

Whats New
Di Pelantikan Womenpreneur Hipmi, Mendag Zulhas: Perempuan Kunci Indonesia Maju

Di Pelantikan Womenpreneur Hipmi, Mendag Zulhas: Perempuan Kunci Indonesia Maju

Whats New
DAMRI Buka Rute Singkawang-Kuching Malaysia, Tarifnya Rp 300.000

DAMRI Buka Rute Singkawang-Kuching Malaysia, Tarifnya Rp 300.000

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini 7 Desember di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini 7 Desember di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Mengawali Pagi, IHSG dan Rupiah Melemah

Mengawali Pagi, IHSG dan Rupiah Melemah

Whats New
Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen ke Level Terendah sejak Juni 2023

Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen ke Level Terendah sejak Juni 2023

Whats New
Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 7 Desember 2023

Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 7 Desember 2023

Whats New
Malam Tahun Baru 2024, Jam Operasional LRT Palembang Diperpanjang hingga Pukul 01.00 WIB

Malam Tahun Baru 2024, Jam Operasional LRT Palembang Diperpanjang hingga Pukul 01.00 WIB

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 7 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 7 Desember 2023

Spend Smart
Melihat Potensi Cuan di Balik Misi Keberlanjutan 'Green Energy'

Melihat Potensi Cuan di Balik Misi Keberlanjutan "Green Energy"

Whats New
Hadirkan Popok dengan Fitur Pencegah Infeksi Tali Pusar, Makuku Raih Penghargaan

Hadirkan Popok dengan Fitur Pencegah Infeksi Tali Pusar, Makuku Raih Penghargaan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com