Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sarankan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Direvisi karena Disusun Sebelum Corona

Kompas.com - 14/04/2020, 20:40 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hari ini, Selasa (14/4/2020) melakukan rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai Omnibus Law Cipta Kerja.

Di dalam rapat tersebut, beberapa anggota Baleg DPR mengutarakan pendapatnya mengenai revisi draft RUU Ominibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI sejak awal tahun.

Sebab, RUU tersebut disusun pemerintah sebelum pandemik virus Corona yang berdampak terhadap kondisi perekonomian domestik.

Anggota Baleg dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Taufik Basari pun mempertanyakan mengenai kemungkinan perubahan draft tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir di dalam rapat kerja tersebut.

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Ancam Berunjuk Rasa pada 30 April

"Apakah ada perubahan terhadap draft? Karena ini draft disusun ketika asumsi atau perhitungan ekonomi makro masih dalam keadaan normal, saat ini kita menghadapi covid-19 apakah ada perhitungan baru yang bisa memengaruhi draft yang sudah ada?" ujar Taufik.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Wakil Ketua Baleg yang sekaligus mewakili fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

Dia pun memberi kesempatan bagi pemerintah untuk menarik atau memerbaiki draft RUU Omibus Law yang telah diserahkan kepada DPR.

"Bahwa draft ini kalau tidak salah dibuat sebelum covid-19 sehingga dalam proses menyerap aspirasi publik. Kiranya kita memberi kesempatan kepada pemerintah jika mau menarik draft atau memerbaiki draft yang ada," ujar dia.

Adapun dari fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan bahkan meminta pembahasan RUU Cipta Kerja untuk ditunda. Pasalnya saat ini, di dalam negeri tengah berada di dalam kondisi darurat penanganan pandemi virus corona.

Menurut dia sebaiknya pemerintah dan DPR lebih fokus dalam mempercepat proses penanganan virus corona.

"Oleh karena itu kita mendapat banyak masukan masyarakat, sebaiknya pembahasan kita tunda dulu. Sama dengan pandangan yang lalu bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja belum waktunya. Kita minta perhatian pemerintah ke penanganan masalah di lapangan," ujar dia.

Baca juga: Omnibus Law, Pengusaha Kecil Bisa Bangun PT Sendiri hingga Tanpa Biaya

Adapun Menko Airlangga mengatakan, menurut dia pemerintah telah melakukan aksi cepat dalam penanganan pandemi yang telah menjadi bencana nasional di Indonesia.

Dia pun optimistis pertumbuhan ekonomi domestik bisa kembali membaik di tahun 2021 mendatang.

"Sesuai Surpres Presiden 7 februari 2020 maka materi yang disampaikan ke pimpinan DPR adalah tetap. Tentu pembahasan yang bersifat dinamis, akan kami apresiasi usulan partai-partai yang akan membuka rapat dengar pendapat umum dengan publik seluas-luasnya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com