JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III ke bawah akan tetap mendapat tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.
Namun demikian, hal itu tidak berlaku untuk ASN dengan jabatan setara dengan eselon I dan II. Pasalnya, pemerintah saat ini tengah mengalokasian anggaran untuk penanganan wabah virus corona (covid-19).
Saat ini, aturan mengenai pencairan THR tersebut masih diproses dan menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut nantinya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: Luhut: Soal Said Didu, Itu Urusan Anak Buah Saya
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers melalui video conference usai rapat dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Tak hanya itu, pejabat negara pun juga dipastikan tidak mendapatkan THR-nya tahun ini.
Menurut Sri Mulyani, THR presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, hingga pejabat daerah tahun ini tidak akan dicairkan.
Namun demikian, ia memastikan pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.
Baca juga: Pelatihan Online di Kartu Prakerja Tidak Gratis
Meski, yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok ditambah tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Baca juga: Stafsus Jokowi dan Pendiri Startup Pinjol, Siapa Andi Taufan Garuda?