JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai profesi pengemudi ojek online (ojol) atau daring bukanlah satu-satunya profesi pengemudi angkutan umum yang mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19.
Namun, diungkapkan Djoko, perhatian pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojek daring.
Walaupun dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek bukan termasuk angkutan umum. Seyogyanya, kata dia, pemerintah dan BUMN dapat bertindak adil terhadap seluruh profesi pengemudi angkutan umum.
"Di masa terjadinya wabah Covid-19 ini nyaris semua sendi kehidupan tak terkecuali bidang ekonomi terkena imbasnya tak terkecuali pada sektor transportasi. Jangan ojol terus yang jadi anak emas," kata Djoko dalam keterangannya, Selasa (15/4/2020).
Baca juga: Pertamina Beri Cashback 50 Persen untuk Ojol, Begini Caranya
Djoko mencontohkan, PT Pertamina mengeluarkan kebijakan yang begitu istimewa. Kebijakan itu ditujukan kepada para pelaku angkutan berbasis daring khususnya ojek online (ojol) berupa pemberian cash back sebesar 50 persen untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.
"Seyogyanya pemerintah, sekalipun melalui BUMN, dalam mengambil kebijakan sektor transportasi harus berlaku adil, tidak memihak hanya kepada kelompok tertentu," ujar dia.
Menurut Djoko, beberapa program yang hanya menyasar ojol, sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pelaku jasa angkutan lainnya, seperti misalnya angkutan kota (angkot), taksi, ataupun bus-bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
Lalu bus pariwisata, angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP) atau travel, bajaj, becak motor, bentor (becak nempel motor), ojek pangkalan (opang) dan sudah pasti juga para pelaku usaha jasa angkutan barang/logistik.
Baca juga: Soal Ojol Bawa Penumpang, Kemenhub: Implementasinya Dikembalikan kepada Pemda
Dikatakan Djoko, para pengemudi ojek daring, yang notabene sebagai mitra, kurang diperhatikan oleh pemilik aplikator tersebut. Sehingga akhirnya pemerintah banyak turun tangan membantu pengemudi ojol.
Menurut data dari Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, terdapat 3.650 perusahaan bus/angkutan di tahun 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.