Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Diberlakukan, SiCepat Beroperasi Normal

Kompas.com - 15/04/2020, 14:20 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020) lalu.

Meski PSBB diterapkan, untuk operasional di sektor logistik masih bisa berjalan.

Chief Marketing Officer PT. SiCepat Ekspress Indonesia, Wiwin Dewi Herawati mengatakan pengiriman barang oleh SiCepat masih berjalan normal sejauh ini dan terus mengikuti himbauan dari pemerintah.

"Kami mengikuti himbauan dari pemerintah dan terkait PSBB kami mengikuti beberapa kebijakan yang sama seperti kebijakan yang sudah diterapkan di daerah-daerah lain yang sudah lockdown jauh-jauh hari," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Rupiah Melemah, Biaya Logistik Ekspor Impor Terancam Makin Mahal

Wiwin juga menegaskan bahwa SiCepat Ekspres akan memastikan virus Covid-19 tidak mempengaruhi Service Level Agreement (SLA) yang ditentukan. Hal ini ditujukan agar pelanggan menerima paket tepat waktu.

"Setiap barang melalui proses HUB juga wajib untuk disemprot dengan disinfektan setiap hari," katanya.

Wiwin menambahkan kebijakan ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia yang memiliki kantor dan gerai SiCepat Ekspress termasuk daerah yang menerapkan PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com