Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghasilan Anjlok hingga 90 Persen, Asosiasi Ojol Kirim Surat ke Jokowi

Kompas.com - 15/04/2020, 19:11 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sepakat untuk melarang ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Aturan tersebut resmi berlaku hari ini, Rabu (15/4/2020), di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Sementara pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan aturan ini sejak akhir pekan lalu.

Merespons hal tersebut, asosiasi ojol yang tergabung dalam Gerakan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) mengatakan, pendapatan driver yang beroperasi di wilayah tersebut semakin berkurang.

Baca juga: MTI: Jangan Ojol Terus yang Jadi Anak Emas

Rata-rata pendapatan driver turun pada kisaran 80 hingga 90 persen akibat larangan mengangkut penumpang.

"Ini makin sulit, pendapatan turun drastis sekitar 90 persen, tinggal 10 persen penghasilan kita," kata Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, kepada Kompas.com, Rabu.

Meski ojol masih diperbolehkan melakukan pengiriman barang ataupun makanan, Igun menilai hal tersebut tidak dapat menutupi biaya kebutuhan hidup driver.

Menurut dia, angka pengiriman barang juga terus berkurang seiring diterapkannya PSBB, yang memaksa perusahaan untuk tutup.

"Antaran makanan ojol itu harus punya modal untuk ambil order makanan. Kalau enggak punya modal mereka kesulitan," ujarnya.

Baca juga: Ahok: Ojol Dapat Cashback 50 Persen untuk Pembelian BBM Non-subsidi di Pertamina

Igun mengaku sudah mengirimkan surat ke Istana Presiden agar ojol dapat kembali mengangkut penumpang selama PSBB diterapkan.

Sebab, dalam beleid Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, ojol diperbolehkan mengangkut penumpang selama periode PSBB.

"Kemarin kita lobi dengan surat ke Presiden, minta solusi agar ojol diperbolehkan lagi membawa penumpang," ucapnya.

Baca juga: Sepakat, Jabodetabek Larang Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com