Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gojek Bagikan Voucher Belanja Alfamart ke 200.000 Mitra Driver

Kompas.com - 15/04/2020, 19:15 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gojek bersama Yayasan Anak Bangsa Bisa (YABB) membagikan paket bantuan bahan pokok (sembako) berupa voucher belanja digital Alfamart.

Co-CEO Gojek Andre Soelistyo mengatakan, melalui program bernama "Paket Sembako Keluarga Mitra" ini, Gojek akan membagikan voucher digital senilai Rp 100.000 kepada 200.000 mitra driver.

"Program ini dilakukan untuk meringankan beban pengeluaran dan membantu keluarga mitra memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Gojek Tunggu Kepastian Pelaksanaan Permenhub

Voucher ini didistribusikan melalui aplikasi mitra driver dan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di seluruh gerai Alfamart di Indonesia.

"Dengan jaringan luas Alfamart yang tersebar di seluruh Indonesia, kami dapat menjangkau ratusan ribu mitra driver kami dengan bantuan yang tepat sasaran," tuturnya.

Lebih lanjut, Andre menegaskan, pihaknya tengah fokus membantu mitra driver menghadapi masa sulit pandemi Covid-19.

Gojek disebut telah melakukan berbagai langkah yang berfokus pada tiga area utama, yaitu menjaga kesehatan dan keselamatan, meringankan beban pengeluaran, serta bantuan pendapatan mitra.

"Kami terus melakukan berbagai upaya dari hulu ke hilir guna memastikan mitra kami tetap sehat, aman, dan dapat memenuhi kebutuhan hariannya,” ucapnya

Baca juga: Meski Kemenhub Beri Izin, Gojek dan Grab Masih Enggan Tampilkan Fitur Ojek Online

Adapun langkah yang perlu dilakukan mitra driver yang ingin mengklaim voucher digital, adalah sebagai berikut.

  1. Memilih sembako di gerai Alfamart terdekat.
  2. Masuk ke halaman ‘Saldo’ di aplikasi Driver & klik ‘Ada 1 voucher nganggur’.
  3. Tunjukkan kode voucher ke kasir Alfamart.
  4. Mitra Driver disarankan untuk belanja sesuai nominal yang berlaku karena voucher hanya dapat digunakan satu kali dan sisa voucher tidak dapat diuangkan.
  5. Jika pembelanjaan melebihi nominal yang diberikan di voucher, sisanya dapat dibayar dengan GoPay ataupun uang tunai.
  6. Mitra Driver mempunyai waktu tujuh hari untuk menggunakan voucher, sejak voucher dikirimkan melalui aplikasi. Cek selalu masa berlaku voucher.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com