Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Apresiasi Upaya Kota Denpasar Melindungi Lahan Pertanian

Kompas.com - 16/04/2020, 10:43 WIB
Inang Sh ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Selain itu, imbuh dia, bantuan jalan usaha tani, jaringan irigasi tersier, pupuk bersubsidi, dan alat mesin pertanian (Alsintan) masih diperlukan untuk menggairahkan petani dalam beraktivitas.

Baca juga: Pasar Mitra Tani dan Upaya Kementan untuk Kemudahan Distribusi Pangan

"Pada 2019, kami juga membuat jalan usaha tani di Kota Denpasar dengan harapan menumbuhkembangkan minat bercocok tanam untuk petani,” imbuh Kepala Distan Kota Denpasar.

Jalan usaha tani itu dibangun agar akses dalam bertani makin mudah, seperti membawa Alsintan untuk membajak sawah, pemupukan, dan pembibitan.

Pada 2020, Ditjen PSP juga mendukung petani Kota Denpasar agar tetap mempertahankan lahan sawahnya dengan kegiatan perbaikan/rehab jaringan irigasi seluas 245 hektar (ha) dan berdampak terhadap 500 ha luas sawah.

Pentingnya menjaga lahan

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pihaknya terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan.

Menteri yang akrab disapa SYL itu juga meminta semua pihak serius dalam menjaga lahan pertanian.

Selain penting untuk ketersediaan pangan, sektor pertanian juga akan menggerakkan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Bekerja Sama dengan Jasindo, Kementan Segera Bayar Klaim Asuransi Petani

"Bahkan jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan," ujar Mentan.

Menurut dia, Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 mengamanatkan agar ditetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Penetapan itu pun nantinya diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), maupun RTRWN Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Terkait pengaturan jaminan ketersediaan lahan untuk pangan, semua sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 beserta turunannya," kata Menteri Syahrul.

Baca juga: Antisipasi Kendala Distribusi Pangan karena Social Distance, Kementan Gandeng Gojek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com