KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar atas kerjanya di bidang pertanian.
Pasalnya, Pemkot Denpasar tengah berupaya merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional,” ujar Sarwo Edhy dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).
Adapun, komitmen Pemkot melalui Dinas Pertanian (Distan) Denpasar diwujudkan melalui kerja sama dengan Universitas Udayana untuk menyusun peta analog dalam bentuk cetak, seperti peta topografi dan peta tanah.
Baca juga: Jaga Stabilitas Harga Pangan Saat Panen Raya, Kementan Kolaborasikan Kostraling dan Blibli.com
Kepala Distan Kota Denpasar I Gede Ambara Putra mengatakan, pada umumnya peta analog dibuat dengan teknik kartografi.
Teknik itu, imbuh dia, membuat peta kemungkinan besar memiliki referensi spasial, seperti koordinat, skala, arah mata angin.
I Gede Ambara Putra menambahkan, dalam tahapan Sistem Informasi Geografis (SIG) sebagai keperluan sumber data, peta analog dikonversi menjadi peta digital.
Konversi dilakukan dengan mengubah format raster menjadi format vektor melalui proses digitasi, sehingga dapat menunjukan koordinat sebenarnya di permukaan bumi.
Baca juga: Kementan: Petani Juga Pejuang untuk Melawan Covid-19
"Data tersebut akan membantu kami mengidentifikasi lahan yang akan dipetakan kembali menjadi lahan LP2B," ujar Kepala Distan Kota Denpasar itu.
Seluruh data yang diperoleh dan diolah tim Universitas Udayana itu telah dikaji kembali bersama-sama Distan Kota Denpasar.
Kajian tersebut juga melibatkan Pekaseh se-Kota Denpasar yang akan turut mengawasi lahan pertanian itu.
"Keberlanjutan kerja sama dengan Universitas Udayana akan tetap diupayakan hingga data LP2B Kota Denpasar dapat segera ditetapkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ambara menyebut bahwa tanggung jawab perlindungan lahan sawah yang akan dipetakan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Menurut dia, semua pihak, termasuk masyarakat turut berperan penting untuk mempertahankan lahan sawah mereka.
"Rencana luas lahan sawah yang akan dilindungi di Kota Denpasar adalah sebesar 1.958 hektar (ha)," sambung Ambara.
Selain itu, imbuh dia, bantuan jalan usaha tani, jaringan irigasi tersier, pupuk bersubsidi, dan alat mesin pertanian (Alsintan) masih diperlukan untuk menggairahkan petani dalam beraktivitas.
Baca juga: Pasar Mitra Tani dan Upaya Kementan untuk Kemudahan Distribusi Pangan
"Pada 2019, kami juga membuat jalan usaha tani di Kota Denpasar dengan harapan menumbuhkembangkan minat bercocok tanam untuk petani,” imbuh Kepala Distan Kota Denpasar.
Jalan usaha tani itu dibangun agar akses dalam bertani makin mudah, seperti membawa Alsintan untuk membajak sawah, pemupukan, dan pembibitan.
Pada 2020, Ditjen PSP juga mendukung petani Kota Denpasar agar tetap mempertahankan lahan sawahnya dengan kegiatan perbaikan/rehab jaringan irigasi seluas 245 hektar (ha) dan berdampak terhadap 500 ha luas sawah.
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pihaknya terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan.
Menteri yang akrab disapa SYL itu juga meminta semua pihak serius dalam menjaga lahan pertanian.
Selain penting untuk ketersediaan pangan, sektor pertanian juga akan menggerakkan ekonomi Indonesia.
Baca juga: Bekerja Sama dengan Jasindo, Kementan Segera Bayar Klaim Asuransi Petani
"Bahkan jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan," ujar Mentan.
Menurut dia, Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 mengamanatkan agar ditetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Penetapan itu pun nantinya diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), maupun RTRWN Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Terkait pengaturan jaminan ketersediaan lahan untuk pangan, semua sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 beserta turunannya," kata Menteri Syahrul.
Baca juga: Antisipasi Kendala Distribusi Pangan karena Social Distance, Kementan Gandeng Gojek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.