JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri.
Akan tetapi, peserta mandiri BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal ini disebabkan belum adanya aturan baru yang memuat perubahan iuran.
Baca juga: Sri Mulyani Suntik BPJS Kesehatan Rp 3 Triliun agar Bisa Segera Bayar Tagihan ke RS
Dengan begitu, peserta mandiri kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp 42.000 per peserta per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per peserta per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per peserta per bulan.
Meski belum ada aturan baru, BPJS Kesehatan pun mengimbau agar peserta mandiri tetap membayar iuran.
"Ya (tetap membayar sesuai Perpres 75/2019). Supaya kartunya tetap aktif. Sistemnya akan disesuaikan jika sudah ada peraturan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kontan, Kamis (16/4/2020).
BPJS Kesehatan pun memastikan akan mengembalikan kelebihan pembayaran iuran kepada peserta mandiri yang sudah melakukan membayar iuran.
Baca juga: Diminta Sri Mulyani Jamin Pasien Virus Corona, BPJS Kesehatan Siap?
Kelebihan pembayaran itu pun akan dianggap sebagai saldo untuk iuran di bulan berikutnya.
Iqbal juga mengatakan, BPJS Kesehatan siap menjalankan peraturan baru yang akan dikeluarkan pemerintah.
Sebelumnya, Iqbal juga mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Perpres Pengganti. Bila mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011, tindak lanjut Putusan MA pun dapat dilaksanakan oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.