Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Perbankan Restrukturisasi Kredit dengan Terapkan Hal Ini

Kompas.com - 16/04/2020, 16:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Penyesuaian pengukuran nilai wajar

Adapun mempertimbangkan rilis DSAK-IAI tanggal 5 April tentang dampak pandemi terhadap PSAK 68, OJK akan memberikan panduan penyesuaian dalam pengukuran nilai wajar bagi perbankan.

"Hal ini mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek dan mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar dari surat berharga," ucap Anto.

Lebih rinci, panduan tersebut antara lain sebagai berikut.

  • Menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk SUN dan surat berharga lainnya yang diterbitkan pemerintah maupun Bank Indonesia selama 6 bulan.
  • Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut.
  • Menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk surat-surat berharga lain selama 6 bulan sepanjang perbankan meyakini kinerja penerbit surat berharga dinilai baik sesuai kriteria tertentu yang ditetapkan.
  • Melakukan pengungkapan yang menjelaskan perbedaan perlakuan akuntansi yang mengacu pada panduan OJK dengan SAK sebagaimana dipersyaratkan dalam PSAK 68.

Baca juga: OJK: Sudah 328.329 Nasabah Dapat Keringanan Kredit

Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020.

Bila kinerja penerbit kurang baik, perbankan dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri menggunakan berbagai asumsi, misal suku bunga, credit spread, risiko kredit issuer, dan lain-lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com