Penyesuaian pengukuran nilai wajar
Adapun mempertimbangkan rilis DSAK-IAI tanggal 5 April tentang dampak pandemi terhadap PSAK 68, OJK akan memberikan panduan penyesuaian dalam pengukuran nilai wajar bagi perbankan.
"Hal ini mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek dan mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar dari surat berharga," ucap Anto.
Lebih rinci, panduan tersebut antara lain sebagai berikut.
Baca juga: OJK: Sudah 328.329 Nasabah Dapat Keringanan Kredit
Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020.
Bila kinerja penerbit kurang baik, perbankan dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri menggunakan berbagai asumsi, misal suku bunga, credit spread, risiko kredit issuer, dan lain-lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.