JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis panduan perlakuan akuntansi dalam penerapan PSAK 71 instrumen keuangan dan PSAK 68 pengukuran nilai wajar di tengah pagebluk virus corona (Covid-19).
Pasalnya, pagebluk virus corona yang menimbulkan ketidakpastian ekonomi memengaruhi pertimbangan (judgement) entitas dalam menyusun laporan keuangan.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) yang telah ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.
Baca juga: Via Online, BTN Sudah Restrukturisasi Kredit 17.000 Debitur
"Surat tersebut mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020 serta panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) pada tanggal 20 April 2020," kata Anto dalam keterangannya, Kamis (16/4/2020).
Dengan hadirnya aturan tersebut, setidaknya terdapat 4 hal yang mesti dilakukan perbankan. Salah satunya melaksanakan POJK Nomor 11/ POJK.03 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit.
"Perbankan diminta secara proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya akibat terdampak virus corona," ujar Anto.
Perbankan juga diminta menerapkan skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang akurat, yakni disesuaikan dengan profil debitur dengan jangka waktu restrukturisasi maksimal 1 tahun.
Baca juga: Wamen BUMN: 93.400 Debitur BRI Lakukan Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi juga hanya diberikan kepada debitur yang benar-benar terdampak virus corona.
Debitur yang mendapat restrukturisasi nantinya digolongkan dalam stage 1 dan tidak perlu tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
"Bila fasilitas yang diberikan debitur tidak dapat pulih pasca diberikan restrukturisasi, perbankan harus melakukan identifikasi dan monitoring secara berkelanjutan untuk berjaga-jaga membentuk CKPN," ucapnya.
Penyesuaian pengukuran nilai wajar
Adapun mempertimbangkan rilis DSAK-IAI tanggal 5 April tentang dampak pandemi terhadap PSAK 68, OJK akan memberikan panduan penyesuaian dalam pengukuran nilai wajar bagi perbankan.
"Hal ini mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek dan mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar dari surat berharga," ucap Anto.
Lebih rinci, panduan tersebut antara lain sebagai berikut.
Baca juga: OJK: Sudah 328.329 Nasabah Dapat Keringanan Kredit
Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020.
Bila kinerja penerbit kurang baik, perbankan dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri menggunakan berbagai asumsi, misal suku bunga, credit spread, risiko kredit issuer, dan lain-lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.