Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita UMKM di Tengah Covid-19, Usaha Berhenti Total hingga Dapat Keringanan Kredit

Kompas.com - 17/04/2020, 05:38 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pagebluk virus corona tidak hanya memukul kondisi ekonomi makro, namun juga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pembatasan sosial yang dilakukan warga di seluruh dunia membuat kegiatan bisnis jadi lesu. UMKM pun terpukul pula, mulai dari penjualan dan pendapatan merosot hingga kesulitan dalam produksi.

Kredit yang berjalan pun menjadi tersendat. Bagaimana tidak, usaha saja susah payah, apalagi masih harus membayar cicilan kredit.

Baca juga: UMKM Terdampak Covid-19, Shopee Siapkan Stimulus Rp 100 Miliar

Ada cerita dari Hatma, pelaku UMKM debitur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ia memiliki usaha pengolahan hasil laut berupa rajungan, cumi, dan ikan yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Ia menjadi pemasok produk rajungan yang seluruhnya diekspor ke Amerika Serikat. Akan tetapi, sejak merebaknya virus corona, usahanya terpukul.

“Sekarang sama sekali tidak ada ekspor. Tidak berani membeli karena tidak bisa dipasarkan. Stop sama sekali,” ujar Hatma ketika berbincang dengan Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (16/4/2020)..

Hatma menerangkan, dalam menjalankan usahanya, ia bekerja sama dengan sebuah perusahaan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Pandemi Corona, UMKM Didorong Produksi Masker Kain

Namun, begitu virus corona merebak, produk rajungan yang dipasoknya tidak bisa dijual karena terhentinya permintaan dari Negeri Paman Sam.

Kondisi ini terjadi sejak awal Maret 2020, hingga akhirnya produksinya terhenti.

“Sebulan lalu sudah mulai (tersendat), pernah jalan lagi sebentar. Berhenti sekarang karena tidak bisa dijual. Maret sudah mulai tersendat karena permintaan dari Amerika tidak ada sama sekali,” terangnya.

Ia pun menghubungi pihak Bank Mandiri untuk menjelaskan kondisi bisnisnya yang tak memungkinkan untuk membayar cicilan kredit. Keringanan kredit pun ia ajukan.

 

Akhirnya, dalam proses yang relatif cepat, Hatma berhasil memperoleh restrukturisasi kredit. Ia diberi penangguhan pembayaran pokok dan bunga, serta perpanjangan jangka waktu kredit selama 12 bulan.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Terbitkan Surat Utang Khusus untuk UMKM

Proses pengajuan keringanan kredit tersebut diakui Hatma hanya memakan waktu sekitar 10 hari.

“Pembayaran kredit dijadwal ulang. Jadi satu tahun saya tidak membayar. Satu tahun kemudian saya baru membayar lagi. Cepat prosesnya,” terang Hatma.

Ada pula Khairiri, pelaku UMKM yang juga debitur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Sama seperti Hatma, Khairiri juga mendapatkan relaksasi kredit. Ia merupakan pedagang kue bolu susu khas Bandung di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut dia, sejak virus corona merebak di Jakarta, usaha dagangan kue Bolu Susu Lembang yang dijalaninya terus mengalami penurunan.

Baca juga: Topang Ekonomi, DPR Minta Pemerintah Prioritaskan UMKM

Sebelum pandemi Covid-19 merebak, Khairiri biasanya mengantongi pendapatan sebesar Rp 8 juta per bulan. Saat ini, pendapatannya menurun 70 persen lantaran pelanggan berkurang akibat sepinya aktivitas masyarakat.

“Pelanggan berkurang, jalanan juga sepi apalagi orang tidak ada yang lewat. Namun saya juga melayani pembelian melalui online jadi ada lah yang beli lewat online, meski tidak seramai hari-hari biasanya,” ujar Khairiri di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Pendapatan usaha yang merosot tersebut membuat Khairiri susah payah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Kalau kondisi seperti ini terus usaha saya bisa tutup. Kalau empat bulan atau delapan bulan ya masih bisa kita penuhi (kebutuhan) tapi kalau sudah sampai setahun mungkin ya berat,” terangnya.

Suatu ketika, Khairiri menonton tayangan di televisi yang memberitakan pemerintah memberikan relaksasi selama satu tahun bagi pelaku UMKM yang usahanya terkena dampak pandemi virus corona.

Baca juga: Terpukul Corona, Ini 5 Keluhan Para Pelaku UMKM

Dia lalu berkonsultasi dengan pihak BRI untuk mengajukan keringanan kredit. Khairiri pun melengkapi berkas pengajuan untuk mendapatkan relaksasi tersebut.

Menurutnya, prosedur relaksasi yang dilakukan sangat mudah dan ringan. Berkat relaksasi kredit, Khairiri bersyukur karena pada Maret lalu pinjamannya direstrukturisasi, dengan keringanan selama 6 bulan.

Dia cukup hanya membayar bunga pinjaman saja, tanpa harus menyetor angsuran pokok.

“Keringanan yang dikasih BRI ya kalau tidak bisa setor pokok dan bunganya, jadi (cicilan) bulanan dikasih (keringanan bayar) bunganya saja. Jadi sesuai dengan kondisi kita. BRI sangat membantu," tuturnya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai kelonggaran kredit bagi debitur-debitur yang terdampak virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: OJK Minta Perbankan Restrukturisasi Kredit dengan Terapkan Hal Ini

Aturan restrukturisasi kredit tersebut diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dalam aturan disebutkan, kelonggaran bisa untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Dengan relaksasi kredit tersebut, pelaku usaha dan debitur lainnya dapat bertahan menghadapi kondisi yang menantang.

Per 14 April 2020, terdapat sekitar 328.329 nasabah atau debitur yang sudah mendapatkan keringanan kredit atau restrukturisasi kredit.

Baca juga: OJK: Sudah 328.329 Nasabah Dapat Keringanan Kredit

Jumlah tersebut terdiri dari nasabah perbankan dan debitur perusahaan pembiayaan. Bila dirinci, jumlah debitur yang telah mendapat restrukturisasi di industri perbankan sebanyak 262.966 debitur.

Sementara itu, jumlah debitur yang disetujui untuk mendapat restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan sebanyak 65.363 debitur.

"Adapun yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com