Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Penghentian KRL, Anies Minta Izin ke Luhut

Kompas.com - 17/04/2020, 08:11 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai kepala daerah di wilayah Jabodetabek telah mengusulkan untuk menghentikan sementara operasional kereta rel listrik (KRL) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahkan mengatakan, rencananya pengentian operasi KRL akan mulai diterapkan besok, Sabtu (18/4/2020).

Rencana tersebut sudah disepakati oleh pimpinan daerah Kota Depok, Bogor, dan Bekasi.

Baca juga: Ada Usul Operasional KRL Dihentikan Selama PSBB, Ini Kata Kementerian BUMN

Berikut fakta-fakta mengenai penghentian sementara operasional KRL selama periode PSBB.

1. Tunggu Tangerang terapkan PSBB

Ridwan Kamil mengatakan, salah satu pertimbangan utama dihentikannya operasi KRL pada tanggal 18 April 2020, adalah menunggu Kota Tangerang menerapkan PSBB.

Pasalnya, KRL melayani perjalanan di wilayah Jabodetabek. Sehingga dikhawatirkan apabila Tangerang belum menerapkan PSBB terjadi ketidakseragaman kebijakan pembatasan.

"Kalau sekarang dilakukan tapi Tangerang belum PSBB, nanti enggak sinkron lagi. Nanti kita lihat hasil evaluasi," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu, Rabu (16/4/2020).

Baca juga: Belum Ada Permintaan Tertulis Berhenti, KRL Tujuan Bodebek Tetap Beroperasi

Tangerang rencananya baru mulai akan menerapkan PSBB pada tanggal 18 April 2020. PSBB akan diterapkan secara serentak oleh Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

2. Anies minta restu ke Luhut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com