Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Penghentian KRL, Anies Minta Izin ke Luhut

Kompas.com - 17/04/2020, 08:11 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

Untuk memuluskan rencana penghentian operasional KRL, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga disebut sudah berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, usulan penghentian KRL sudah disampaikan langsung kepada Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

"Saya dua hari yang lalu mengusulkan kepada Pak Menhub Ad Interim untuk operasi kereta Commuter dihentikan dulu selama kegiatan PSBB berlangsung," ujar Anies, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Luhut Masih Mengkaji Penghentian Operasional KRL

Merespon masukan tersebut, pemerintah pusat memperbolehkan agar operasional KRL dihentikan sementara.

Namun, hal tersebut perlu menunggu direalisasikannnya program bantuan sosial pemerintah.

"Menurut jawaban yang diterima, ketika nanti bantuan sosial sudah berhasil diturunkan, maka pembatasan operasi itu akan dilakukan," kata Anies.

3. Respons KCI

Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengaku telah mengetahui usulan penghentian operasional KRL. 

Namun, keputusan soal usulan itu belum dapat diambil.

“Sampai saat ini pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI,” ujar Anne melalui keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Penumpang KRL Membludak, Kemenhub Evaluasi Perjalanan Kereta

Anne menyampaikan, PT KCI sebagai operator KRL di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan patuh terhadap kebijakan PSBB.

Regulasi PSBB memang juga mengatur soal pembatasan angkutan umum, namun tidak secara detail.

"PT KCI sebagai operator KRL yang beroperasi dan melayani masyarakat di tiga provinsi akan patuh terhadap kesepakatan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com