Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbankan Jangan Takut Tebar Kredit, BI Bakal Kasih Insentif

Kompas.com - 17/04/2020, 08:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) bakal memberikan insentif Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah terhadap bank-bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, seperti kredit ekspor, kredit impor, dan kredit UMKM.

Pemberian insentif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.22/4/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona (PADG Insentif).

PADG Insentif merupakan ketentuan pelaksanaan dari PBI Nomor 22/4/PBI/2020 yang telah diterbitkan pada 1 April 2020. PADG mulai berlaku pada 15 April 2020.

Baca juga: Pertumbuhan Kredit Baru Anjlok pada Kuartal I 2020, Imbas Covid-19?

"PBI ini sebagai tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2020," kata BI dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Adapun RDG BI pada Maret 2020 memutuskan untuk memperluas kebijakan insentif pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) harian dalam Rupiah sebesar 50 bps.

Semula, insentif hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM, dan sektor-sektor prioritas lain.

"Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional," sebut BI.

Baca juga: OJK Minta Perbankan Restrukturisasi Kredit dengan Terapkan Hal Ini

Lebih rinci, berikut cakupan ketentuan insentif tersebut.

1. Insentif yang diberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah. GWM wajib dipenuhi secara harian bagi Bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, dengan besaran 0,5 persen (50 basis poin).

2. Pemberian insentif dilakukan oleh Bank Indonesia secara bulanan. Pertama kali dilakukan untuk periode 16 April 2020 sampai dengan 15 Mei 2020.

3. Insentif diberikan bagi bank yang memiliki eksposur penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dengan cakupan sebagai berikut.

  • Kredit ekspor atau Pembiayaan ekspor
  • Kredit impor yang bersifat produktif atau Pembiayaan impor yang bersifat produktif
  • Letter of credit (L/C)
  • Kredit UMKM atau pembiayaan UMKM
  • Kredit atau Pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dalam rupiah dan valuta asing kepada pihak ketiga bukan bank.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com