Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembayaran PPh 21 untuk Pensiun Naik, Sri Mulyani: Indikasi Peningkatan PHK

Kompas.com - 17/04/2020, 15:30 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 kembali tumbuh melambat sebesar 4,94 persen (year on year/yoy) mencapai Rp 36,58 triliun hingga Maret 2020.

Sementara pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan penerimaan PPh 21 masih double digit sebesar 14,07 persen. Adapun pada Februari lalu, pertumbuhan penerimaan PPh 21 masih sebesar 13,5 persen.

Dari besaran penerimaan tersebut, terjadi pertumbuhan pembayaran PPh 21 atas Jaminan Hari Tua (JHT) atau pensiun sebesar 10,12 persen. Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan tersebut merupakan yang tertinggi untuk kuartal I di setiap tahun.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Pemda Pangkas Tunjangan Kinerja PNS

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, tingginya pembayaran PPh 21 untuk JHT di awal kuartal ini bukanlah indikator yang baik untuk perekonomian. Sebab, hal tersebut menunjukkan adanya penurunan jumlah tenaga kerja.

"Artinya, begitu mereka (perusahaan) melakukan lay off, mereka membayarkan JHT dan pensiun dan kemudian dibayarkan di PPh pasal 21 untuk pembayaran tersebut," jelas Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers dalam video conference, Jumat (17/4/2020).

"Jadi kalau tumbuh bukan berarti baik, tetapi adanya para pekerja yang lay off dan pembayaran pesangon dan JHT menghasilkan PPh 21 JHT pensiun tersebut," jelas dia.

Bendahara Negara itu mengatakan, pihaknya akan terus mengamati pergerakan penerimaan PPh pasal 21. Sebab, kenaikan penerimaan PPh 21 JHT pensiun saat ini perlu diwaspadai.

"Karena kalau ada kenaikan, indikasinya untuk mereka yang alami PHK," jelas dia.

Baca juga: Sri Mulyani Ancam Tunda Anggaran Pemda yang Tak Serius Tangani Covid-19

Secara lebih rinci Sri Mulyani memaparkan penerimaan per jenis pajak, yaitu untuk PPh Orang Pribadi (OP) pasal 29 pada periode Maret menurut dibandingkan dengan tahun lalu.

Pada Maret 2020 pemerintah baru mengantongi penerimaan dari PPh pasal 29 sebesar Rp 1,72 triliun sementara tahun lalu mencapai Rp 5,21 triliun.

Sementara dari Januari hingga Maret, realisasi penerimaan PPh 29 sebesar Rp 3,08 triliun.

PPh Badan juga mengalami tekanan besar. Kalau tahun lalu tumbuh 14,6 persen pada Maret, tahun ini sudah alami kontraksi sangat dalam yakni 13,56 persen.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan PPh Badan hingga Maret sebesar Rp 34,54 triliun.

"Ini disebabkan perusahaan2 mulai turunkan setoran reguler masa mereka. Jadi, perusahaan setorannya menurun 2,1 persen. Dan setoran tahunannya tumbuh negatif 40 persen. Ini sebabkan, penerimaan PPh Badan kita alami tekanan sangat besar," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Gara-cara Corona, Traveloka PHK 100 Karyawan?


Untuk PPh pasal 26 tercatat hingga Maret 2020 penerimaannya mencapai Rp 8,68 atau tumbuh 24,59 persen. Hal tersebut terjadi lantaran tahun ini tidak ada restitusi seperti tahun lalu.

Penerimaan PPh final tercatat mencapai Rp 28,49 triliun, mengalami pertumbuhan 9,75 persen.

"Ini juga akibat tahun lalu yang kontraktif karena restiutsi, ujar Sri Mulyani.

Untuk PPN Dalam Negeri yang merupakan kontributor terbesar dalam pajak bersama dengan PPh badan, menggambarkan penerimaan Rp 51,63 triliun, mengalami pertumbuhan 10,2 persen. Namun hal itu tidak menggambarkan kegiatan nilai tambah hingga Maret.

Sebab, penerimaan tersebut merupakan cerminan dari kegiatan produksi hingga Februari 2020.

Sementara untuk PPN Impor, seperti kegiatan impor yang juga mengalami penurunan terkontraksi 8,72 persen dengan total penerimaan hingga Maret 2020 mencapai Rp 37 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Cair, tetapi Jumlahnya Berkurang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com