Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Tagih Dana Bagi Hasil, Ini Respons Sri Mulyani

Kompas.com - 17/04/2020, 18:32 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta pemerintah pusat untuk mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH).

Menurut Bendahara Negara itu, sembari pemerintah mempercepat pencairan DBH, pemerintah daerah juga kooperatif dengan melakukan pemanfaatan anggaran belanja daerah dengan nominal tinggi, seperti halnya anggaran belanja pegawai dan belanja.

"APBD daerah masih banyak yang belum dilakukan perubahan. Jadi kalau dilihat seperti di DKI yang belanja pegawainya tinggi hampir Rp 25 trilliun, belanja barang Rp 24 triliun. Saya tahu mereka bisa melakukan realokasi dan refocusing sambil kita percepat pembayaran DBH," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Anies Tagih Dana Bagi Hasil ke Kemenkeu untuk Tangani Corona, Nilainya Mencapai Rp 7 Triliun

Sri Mulyani mengatakan, untuk sisa pembayaran DBH 2019 yang masih menjadi piutang Kemenkeu pada 2020 pemerintah masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut dia,  besaran DBH yang dibayarkan oleh Kemenkeu untuk setiap daerah pasti berbeda dengan yang dianggarkan karena disesuaikan dengan besaran penerimaan negara yang didapatkan dari daerah yang bersangkutan.

"Maka pada akhir tahun APBN kita bikin laporan keuangan dan diaudit BPK. Nanti BPK menyebutkan penerimaan pajak sekian. Maka DBH tahun lalu yang kurang bayar harus dibayarkan," ujar dia.

Adapun untuk DBH tahun 2020, Sri Mulyani bilang pencairan sudah dilakukan pada kuartal I sekitar Januari-Februari 2020.

Baca juga: Pembayaran PPh 21 untuk Pensiun Naik, Sri Mulyani: Indikasi Peningkatan PHK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com