Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Pekan Depan, BI Bisa Beli Surat Utang Pemerintah hingga 25 Persen

Kompas.com - 17/04/2020, 18:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) diperbolehkan membeli surat utang, baik Surat Berharga Negara (SBN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hingga 25 persen di pasar perdana.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, pembelian ini bisa dilakukan mulai pekan depan, atau paling lambat pekan berikutnya.

"Secara teknis kami terus mempersiapkan secara baik, kalau memang siap lelang minggu depan, mulai lelang Selasa. paling lambat lelang pada minggu berikutnya," kata Perry dalam konferensi video di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Bank Indonesia Siap Injeksi Tambahan Likuiditas Jika Diperlukan

Pembelian hingga 25 persen itu telah dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Misal dari target lelang Rp 30 triliun, BI hanya membeli 25 persennya sebanyak Rp 7,5 triliun.

Sementara 75 persen sisanya diyakini mampu terserap di pasar. Namun bila tak mencapai target, pihaknya bersama pemerintah telah menyiapkan langkah lanjutan.

"Bagaimana kalau pasar enggak bisa? Di sinilah BI bisa menjadi non-competitive bidder. Tidak diperhitungkan dalam perhitungan harga, dengan jumlah maksimum 25 persen dari target yang ingin dicapai. Itu kalau kurang bisa melalui lelang tambahan," ujarnya.

Beragam mekanisme dan teknis tengah didiskusikan lebih lanjut, termasuk pembelian 25 persen surat utang yang telah memasuki tahap finalisasi.

"Mekanisme bisa kita dikusikan dan perlu penjelasan dari sisi teknis. Sekarang ini kesempatan memang sudah tahap final," ujar Perry.

Wacana pembelian surat utang oleh Bank Indonesia di pasar perdana ini memang sudah digulirkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca juga: Resmi, Arab Saudi Terbitkan Surat Utang Tenor hingga 40 Tahun

Salah satu isi Perppu menyebut, Bank Indonesia (BI) diizinkan untuk membiayai defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai pembeli terakhir (the last resort).

Bila pasar sudah mampu menyerap kebutuhan penerbitan SUN atau SBSN, langkah terakhir tidak diperlukan.

Sebagai last lender, Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melihat tambahan-tambahan pembiayaan lain yang diperlukan pasar terlebih dahulu, usai mempertimbangkan postur anggaran dan sumber dana yang tersedia baik dari realokasi maupun Sisa Anggaran Lebih (SAL).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com