JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal memperluas sektor usaha yang akan menerima keringanan perpajakan untuk 11 sektor usaha baru.
"Jadi ada 11 sektor yang akan diberi insentif seperti di paket 2," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam video conference, Jumat (17/4/2020).
Adapun keringanan pajak yang diberikan meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen, serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar.
Baca juga: BI Wajibkan Bank-bank Beli SBN, Ini Mekanismenya
Sebelumnya, stimulus berupa insentif fiskal hanya berlaku untuk 19 sektor usaha, yaitu industri bahan kimia dan barang kimia, industri alat angkutan lainnya, industri makanan dan industri logam dasar.
Selain itu juga industri kertas dan barang dari kertas, industri minuman, industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional, serta industri kendaraan bermotor Kemudian industri trailer, dan semi trailer, serta industri karet, barang dari karet, dan plastik.
Baca juga: Imbas Corona, Garuda Potong Gaji Karyawannya
Berikut 11 sektor baru yang akan menerima keringanan pajak:
1. Sektor pangan, peternakan, perikanan dan hortikultura
2. Perdagangan bebas dan eceran
3. Ketenagalistrikan dan Energi Baru dan Terbarukan
4. Minyak dan gas
5. Pertambangan mineral dan batu bara
6. Kehutanan
7. Pariwisata dan ekonomi kreatif
8. Telekomunikasi dan Penyelenggaran jasa internet
9. Logistik
10. Jasa Transportasi darat, udara dan ASDP
11. Konstruksi.
Baca juga: Bea Cukai Lelang Online Masker N95 di Tengah Pandemi Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.