JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk tidak menghentikan operasional Kereta Rel Listrik (KRL).
Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan, keputusan Menko Luhut tidak memberhentikan operasional KRL bukan tanpa alasan.
"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kami juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," ujar Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi melalui pesan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Tak Hentikan Layanan KRL, Kemenhub Hanya Batasi Penumpang saat PSBB
Meski begitu, KRL akan beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang. Kebijakan ini akan berlangsung sampai bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah sudah diterima masyarakat.
Seperti diketahui, masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Delapan sektor tersebut yakni sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi, keuangan, logistik, ritel, dan industri strategis.
Atas dasar itu, pemerintah menilai KRL masih dibutuhkan oleh masyarakat sebagai moda transportasi di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Anies Usul Luhut Hentikan Operasional KRL Selama PSBB
Soal penerapan PSBB, Luhut menilai aturan itu akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor yang diperbolehkan operasi, mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Oleh karena itu Luhut menyarankan Pemprov DKI Jakarta agar secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar 8 sektor tersebut.
“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB," kata Jodi.
Baca juga: Ridwan Kamil Beberkan Rencana Penghentian Operasional KRL pada 18 April, Tunggu PSBB Tangerang Raya
"Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” sambungnya.
Ia mengatakan, setiap kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatif sehingga ada jalan tengah. Jodi berpesan agar kebijakan pemerintah pusat dan daerah tidak dibentur-benturkan.
"Kita semua bekerja sama dengan baik kok,” ucapnya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Setuju Operasional KRL Dihentikan di Masa PSBB