KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulangkan 433 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal bekerja di luar negeri ke kampung halamannya.
Kebijakan ini terkait dengan pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia dan 209 negara, termasuk di negara penempatan.
“Pemerintah juga akan melakukan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia ( PMI),” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat melepas CPMI yang diwakili 101 CPMI.
Perisitwa itu sendiri terjadi saat Menaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT SKA di kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Menaker: Akibat Corona, 150.000 Pekerja Kena PHK
Ida mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi seluruh PMI baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
Langkah tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 151 Tahun 2020 tentang upaya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan PMI.
Kepada perusahaan, Ida mengingatkan, untuk menjadikan peristiwa gagal berangkatnya CPMI sebagai pembelajaran agar tidak melakukan hal serupa,
"Karena itu jelas-jelas dilarang dan setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas., " ujar Menaker Ida.
Sebelum CPMI dipulangkan, Menaker Ida mengingatkan, bagi pekerja yang belum bisa bekerja ke luar negeri agar mendaftar program Kartu Prakerja.
“Pekerja yang memiliki kartu Pra Kerja memiliki kesempatan untuk ikut pelatihan guna meningkatkan kompetensi. Selain itu, kalian juga dapat insentif,” kata Ida.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan