Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pandemi Covid-19, Kemnaker Pulangkan 433 Calon Pekerja Migran ke Kampung Halaman

Kompas.com - 17/04/2020, 20:48 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulangkan 433 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal bekerja di luar negeri ke kampung halamannya.

Kebijakan ini terkait dengan pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia dan 209 negara, termasuk di negara penempatan.

“Pemerintah juga akan melakukan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat melepas CPMI yang diwakili 101 CPMI. 

Perisitwa itu sendiri terjadi saat Menaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT SKA di kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Menaker: Akibat Corona, 150.000 Pekerja Kena PHK

Ida mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi seluruh PMI baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.

Langkah tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 151 Tahun 2020 tentang upaya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan PMI.

Kepada perusahaan, Ida mengingatkan, untuk menjadikan peristiwa gagal berangkatnya CPMI sebagai pembelajaran agar tidak melakukan hal serupa,

"Karena itu jelas-jelas dilarang dan setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas., " ujar Menaker Ida.

Daftar kartu prakerja

Sebelum CPMI dipulangkan, Menaker Ida mengingatkan, bagi pekerja yang belum bisa bekerja ke luar negeri agar mendaftar program Kartu Prakerja.

“Pekerja yang memiliki kartu Pra Kerja memiliki kesempatan untuk ikut pelatihan guna meningkatkan kompetensi. Selain itu, kalian juga dapat insentif,” kata Ida.

Menaker Ida juga memastikan bahwa CPMI akan pulang dengan protokol kesehatan yang benar .

"Kita harus berhati-hati dan menjalankan standar protokol kesehatan, " lanjut Ida Fauziyah.

Baca juga: Menaker akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerja

Menteri kelahiran Mojokerto ini mengatakan CPMI nantinya akan diantar dengan kendaraan transportasi dan akan dijemput Kepada Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

"Saya himbau ketika sesampainya di kampung halaman tetap mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” tegasnya.

Menaker Ida menambahkan penghentian penempatan PMI berakhir apabila kondisi nasional maupun di negara penempatan sudah kembali normal

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Ida meminta CPMI yang belum bisa berangkat kerja ke Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong untuk bersabar sementara waktu.

Baca juga: Menaker Upayakan Pekan Pertama April Kartu Pra Kerja Dapat Dibagikan

“Yang sudah bekerja di luar negeri pun kita himbau jangan pulang dulu. Sing sabar yo,” kata Ida.

Menaker Ida tak lupa menghimbau CPMI untuk tetap berhati-hati dan menjaga kesehatan.

"Jangan lupa berdoa,Salam untuk keluarga di kampung halaman, " kata Menaker Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com