Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap Nasib THR Karyawan Swasta, PNS, BUMN, dan TNI/Polri

Kompas.com - 19/04/2020, 09:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak perusahaan mengalami kesulitan arus kas lantaran terdampak langsung dari wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia. Hal ini berdampak pada ketidakmampuan perusahaan swasta untuk membayarkan kewajibannya kepada karyawan swasta, termasuk tunjangan hari raya (THR).

Keuangan pemerintah maupun BUMN juga setali tiga uang. Pemerintah pusat dan daerah banyak melakukan realokasi anggaran untuk menutup kekurangan anggaran maupun budget tambahan untuk alokasi dana penanggulangan Covid-19.

Kondisi sulit ini membuat pembayaran THR perlu disesuaikan. Berikut skenario lengkap skema pembayaran THR Lebaran 2020 bagi karyawan swasta, PNS, BUMN, hingga pejabat negara.

THR PNS dan TNI/Polri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan alokasi anggaran THR bagi PNS, termasuk unsur TNI dan Polri di APBN 2020. Dalam artian, pemberian THR tahun ini tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.

Baca juga: Presiden hingga Anggota DPR Tak Terima THR, Pemerintah Hemat Rp 5,5 Triliun

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (7/4/2020).

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Baca juga: Pagebluk Corona, THR Presiden hingga Anggota DPR Tak Cair

THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Dia mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Karyawan BUMN

Kementerian BUMN memastikan perusahaan-perusahaan milik negara akan tetap memberi THR bagi karyawannya di tahun 2020 ini. Pembayaran tetap dilakukan meski kondisi keuangan tengah dalam kondisi sulit.

 

“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Sementara THR bagi para direksi BUMN, beberapa wacana masih digodok. Di antaranya pemotongan THR bagi pejabat perusahaan pelat merah. Kebijakan ini juga rencananya akan diterapkan pada anak-anak dan cucu usaha BUMN.

Baca juga: Sri Mulyani: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Cair, tetapi Jumlahnya Berkurang

Pejabat Negara

Sri Mulyani mengatakan untuk kepastian pencairan THR kepada menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, masih butuh waktu untuk memfinalisasi kebijakan THR kepada pejabat negara.

"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden, Presiden meminta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet minggu-minggu ke depan," ujar dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan, pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Baca juga: Kadin Usul Pemerintah Bantu Bayar THR Karyawan

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menghemat anggaran sebesar Rp 5,5 triliun dengan kebijakan pemangkasan THR bagi pejabat negara, termasuk presiden, anggota DPR, hingga PNS golongan I dan II.

Karyawan swasta atau buruh

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani mengatakan, pandemi virus corona (Covid-19) berpengaruh terhadap pemasukan perusahaan atau industri.

 

Kondisi tersebut membuat para pengusaha kesulitan untuk membayarkan THR tahun ini kepada para pekerja. Oleh sebab itu, dia pun mengusulkan beberapa hal terkait THR ini.

"Pada dasarnya dalam kondisi saat ini, kelihatannya sangat sulit kita memenuhi tuntutan THR yang dimaksud. Untuk itu, usulan kami pertama, tentu saja pemerintah membantu pembayaran THR tersebut," katanya ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Namun, bila pemerintah tak sanggup memenuhi permintaan para pengusaha dan industri, Shinta berharap pengusaha diberikan kelonggaran untuk menunda pembayaran THR hingga kondisi perekonomian kembali normal dengan batas waktu yang masih belum bisa ditentukan.

Baca juga: Kemenaker: Kalau Diminta Menalangi THR, Pemerintah Sudah Babak Belur

"Kedua, kita minta penundaan pembayaran THR, apakah itu dicicil atau dibayarkan saat kondisi sudah membaik," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, pengusaha tidak menjamin dapat membayar penuh gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Menurut Haryadi, tidak adanya jaminan tersebut lantaran tidak adanya pemasukkan ke perusahaan akibat dampak dari wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

"Sekarang customer-nya tidak datang, tidak ada penjualan, otomatis enggak sanggup karena enggak ada cash inflow. Perusahaan itu kan ditopang adanya cashflow, nah sekarang enggak ada," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Pandemi Corona, Hipmi Minta Pembayaran THR Ditunda

Senada, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) minta penundaan pembayaran THR. Penyebaran virus corona jadi alasan dalam penundaan tersebut. Tekanan virus tersebut berdampak pada operasional perusahaan.

"Kami juga meminta Menteri Ketenagakerjaan agar lebih baik tidak membicarakan THR dulu," ujar Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (7/4/2020).

Mardani bilang banyak perusahaan yang saat ini telah berhenti beroperasi. Hal itu mempengaruhi arus kas perusahaan tersebut. Sehingga pembayaran THR dapat menjadi beban bagi perusahaan. Tambahan beban tersebut akan menambah tekanan perusahaan.

"Gaji saja sudah kewalahan apalagi mikirin THR. Gara-gara mikir THR ini bisa berdampak ke PHK," terang Mardani.

 

Menanggapi permintaan para pengusaha, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Raden Soes Hindharno meminta kepada para pengusaha jangan membebani pemerintah harus menalangi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja atau buruh.

Alasannya, THR sudah menjadi tanggung jawab pengusaha. Hal ini telah diatur dalam banyak regulasi, salah satunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kita tidak dapat menerima serta-merta rekomendasi, apalagi pemerintah disuruh menalangi (THR pekerja swasta). Kalau pemerintah disuruh menalangi (THR), pemerintah sudah babak belur nangani Covid ini," kata Soes ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Meski Hadapi Dampak Corona, BUMN Tetap Akan Berikan THR ke Karyawannya

Raden Soes menjelaskan, sederet regulasi yang digulirkan Kemenaker dipandang tidak berpihak terhadap para pengusaha.

Namun, hal itu wajar menurutnya. Karena, adanya regulasi tersebut bertujuan memberikan keseimbangan antara pekerja dan pengusaha.

"Memang kalau kita sebagai tata negara Pancasila harus menganut musyawarah mufakat. Undang-undang ini di mata pengusaha dianggap mencekik leher, padahal tidak. Karena kita harus menjaga iklim kondusif keduanya," ujarnya.

Namun, saat adanya wabah virus corona yang membuat para pengusaha merasa sulit untuk membayarkan THR, solusinya adalah dengan berdialog antara pengusaha dan para serikat pekerja atau buruh.

Baca juga: THR Terancam Dipangkas Pengusaha, Serikat Pekerja: Jangan Seenaknya

Menunda pembayaran THR, menurut Soes tidak dilarang, asalkan sesuai kesepakatan antar kedua belah pihak.

"Yang kita pahami bukan pemerintah harus nalangin. Aturannya harus ada kesepakatan pengusaha dan pekerja, duduk bareng dan membuat kesepakatan dibayar hanya waktunya. Mungkin bisa dibayar sebagian atau tidak bisa dibayarkan bulan ini, mungkin bulan berikutnya. Dengan kesepakatan tidak akan ingkar janji dan akan terpenuhi semuanya," jelas dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti, Mutia Fauzia | Editor: Erlangga Djumena, Bambang P. Djatmiko, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com