Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pelaporan Dokumen Kelengkapan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 Juni 2020

Kompas.com - 19/04/2020, 11:26 WIB
Penulis Kiki Safitri
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan keringanan penyampaian dokumen kelengkapan SPT pajak hingga 30 Juni 2020.

Hal ini dilakukan dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi tetap wajib menyampaikan SPT pajak paling lambat 30 April 2020. Namun kelengkapan dokumennya bisa dilakukan hingga 30 Juni 2020.

Bagi wajib pajak badan, dokumen SPT tahunan yang disampaikan paling lambat 30 April 2020 yakni berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV.

Baca juga: Besaran Gaji Direksi Garuda Setelah Dipotong 50 Persen

Persyaratan selanjutnya adalah, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, serta bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Sementara bagi wajib pajak orang pribadi, pengusaha atau pekerja bebas, SPT pajak yang disampaikan paling lambat 30 April berupa formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Adapun dokumen kelengkapan SPT pajak lainnya bisa disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan.

Baca juga: Musim PHK, Perusahaan Ini Justru Akan Rekrut 50.000 Pekerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Naik 125 Persen, PT Pelni Prediksi Jumlah Penumpang di Masa Mudik Tembus 600.000 Orang

Naik 125 Persen, PT Pelni Prediksi Jumlah Penumpang di Masa Mudik Tembus 600.000 Orang

Whats New
Mana Lebih Cuan, Obligasi Fixed Rate atau Deposito?

Mana Lebih Cuan, Obligasi Fixed Rate atau Deposito?

Spend Smart
Jelang Mudik Lebaran 2023, Simak Kondisi Jalan di Jawa dan Luar Jawa

Jelang Mudik Lebaran 2023, Simak Kondisi Jalan di Jawa dan Luar Jawa

Whats New
Tips Memaksimalkan Pengeluaran dengan Memilih Belanja di Pekan Diskon Ramadhan

Tips Memaksimalkan Pengeluaran dengan Memilih Belanja di Pekan Diskon Ramadhan

Spend Smart
Alasan Efisiensi, Disney Bakal PHK 7.000 Karyawannya

Alasan Efisiensi, Disney Bakal PHK 7.000 Karyawannya

Whats New
Singgung Alphard Masuk Apron Bandara, Anggota DPR: Tak Hanya Menkeu, Semua Menteri, Pengusaha..

Singgung Alphard Masuk Apron Bandara, Anggota DPR: Tak Hanya Menkeu, Semua Menteri, Pengusaha..

Whats New
Disney Bakal Mulai Lakukan PHK Massal Pekan Ini

Disney Bakal Mulai Lakukan PHK Massal Pekan Ini

Whats New
Mengenal Penipuan Bermodus File APK dan Cara Menghindarinya

Mengenal Penipuan Bermodus File APK dan Cara Menghindarinya

Work Smart
Sandiaga: Ada 11 Maskapai Buka Penerbangan Langsung dari 7 Negara

Sandiaga: Ada 11 Maskapai Buka Penerbangan Langsung dari 7 Negara

Whats New
Ungkap Alasan Kembali Impor Beras, Bapanas: Apakah Mau Membiarkan Stok Bulog Nol?

Ungkap Alasan Kembali Impor Beras, Bapanas: Apakah Mau Membiarkan Stok Bulog Nol?

Whats New
Pupuk dan Pestisida Palsu Rugikan Petani, Kementan Awasi Peredarannya

Pupuk dan Pestisida Palsu Rugikan Petani, Kementan Awasi Peredarannya

Whats New
Freeport Tambah Porsi Saham di PT Smelting Jadi 65 Persen

Freeport Tambah Porsi Saham di PT Smelting Jadi 65 Persen

Whats New
Kilau Emas Antam Meredup, Hari Ini Anjlok Rp 10.000 Per Gram

Kilau Emas Antam Meredup, Hari Ini Anjlok Rp 10.000 Per Gram

Whats New
Belum Dilibatkan dalam Pembangunan Kereta di IKN, Bos KAI: Infrastrukturnya Dibangun Pemerintah Dulu

Belum Dilibatkan dalam Pembangunan Kereta di IKN, Bos KAI: Infrastrukturnya Dibangun Pemerintah Dulu

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+