JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai membatalkan lelang 21.000 masker N95 hasil sitaan negara.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga (KIAL) Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah membatalkan proses lelang yang rencananya akan dilakukan besok, Senin (20/4/2020), oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II.
"Lelang yang akan dilaksanakan di Kantor KPKNL Tangerang II tanggal 20 April tersebut telah dibatalkan," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Baca juga: Ini Cara Erick Thohir Lawan Mafia Alkes
Ditjen Bea Cukai mengatakan, tingginya kebutuhan masker N95 selama pandemi virus corona sebagai alasan utama dibatalkannya prosesi lelang.
Terkait dengan munculnya masker N95 di laman lelang.go.id, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan hasil barang sitaan tersebut ke KPKNL sejak tahun 2019. Saat itu kebutuhan akan masker belum tinggi.
Proses lelang 21.000 masker N95 pertama kali sudah dilakukan pada November 2019.
Namun, dikarenakan tidak ada pembeli, barang sitaan tersebut kembali diajukan untuk proses lelang kedua yang semula dijadwalkan pada Februari 2020, kemudian diundur menjadi tanggal 20 April 2020.
Baca juga: Bea Cukai Lelang Online Masker N95 di Tengah Pandemi Covid-19
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.