JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai membatalkan lelang 21.000 masker N95 hasil sitaan negara.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga (KIAL) Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah membatalkan proses lelang yang rencananya akan dilakukan besok, Senin (20/4/2020), oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II.
"Lelang yang akan dilaksanakan di Kantor KPKNL Tangerang II tanggal 20 April tersebut telah dibatalkan," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Baca juga: Ini Cara Erick Thohir Lawan Mafia Alkes
Ditjen Bea Cukai mengatakan, tingginya kebutuhan masker N95 selama pandemi virus corona sebagai alasan utama dibatalkannya prosesi lelang.
Terkait dengan munculnya masker N95 di laman lelang.go.id, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan hasil barang sitaan tersebut ke KPKNL sejak tahun 2019. Saat itu kebutuhan akan masker belum tinggi.
Proses lelang 21.000 masker N95 pertama kali sudah dilakukan pada November 2019.
Namun, dikarenakan tidak ada pembeli, barang sitaan tersebut kembali diajukan untuk proses lelang kedua yang semula dijadwalkan pada Februari 2020, kemudian diundur menjadi tanggal 20 April 2020.
Baca juga: Bea Cukai Lelang Online Masker N95 di Tengah Pandemi Covid-19
"Barang-barang tersebut merupakan bagian dari keseluruhan barang-barang hasil tegahan BC Soetta sejak tahun 2018 karena lartas, tidak diurus oleh pemilik dan lain-lain," tutur Deni.
Sebelumnya diberitakan, melalui laman lelang.go.id Ditjen Bea Cukai berencana melakukan lelang 2 paket alat kesehatan pada tanggal 20 April 2020.
Dipaket alat kesehatan pertama, terdiri dari masker N95 3M 1870+ (hanya untuk medis), Patient Monitor dan aneka alat kesehatan dengan total lebih dari 84 item. Adapun nilai limit objek lelang Rp 172,2 juta.
Baca juga: Ini Alasan Ekonom Bhima Yudhistira Tantang Debat Stafsus Jokowi Soal Kartu Prakerja
Sedangkan uang jaminan yang harus disetor untuk ikut lelang yakni Rp 69 juta. Uang jaminan dibayarkan paling lambat 19 April 2020.
Sementara itu paket alat kesehatan kedua terdiri dari masker N95 3M 1870+ (hanya untuk medis), emergency escape breathing device dan aneka alat kesehatan (hanya untuk medis) dengan total 38 item. Nilai limit objek lelang Rp 93,3 juta.
Sedangkan uang jaminan yang harus disetor untuk ikut lelang yakni Rp 37 juta. Uang jaminan dibayarkan paling lambat 19 April 2020.
Baca juga: Besaran Gaji Direksi Garuda Setelah Dipotong 50 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.