Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FIF Group Sudah Relaksasi Kredit 149.793 Debitur, Siapa Saja yang Dapat?

Kompas.com - 20/04/2020, 08:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Anak usaha PT Astra International Tbk yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen, PT Federal International Finance (FIF group) telah merelaksasi kredit bagi sektor-sektor terdampak virus corona (Covid-19).

Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dan aturan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.

CEO FIF group, Margono Tanuwijaya mengatakan, piphaknya telah menyetujui sekitar 149.793 aplikasi relaksasi hingga 18 April 2020 lalu.

"FIF group telah mencatatkan 149.793 aplikasi relaksasi untuk seluruh konsumen yang diselesaikan dan setara dengan nilai kredit sebesar Rp 1,5 triliun," kata Margono dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Perbankan Mau Relaksasi Kredit Usaha Besar, OJK: Silakan Saja

Dari 149.793 relaksasi, sebanyak 81.291 relaksasi untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), karyawan, dan pedagang informal serta 14.150 berasal dari sektor transportasi termasuk ojek online.

Sedangkan dari sisi wilayah, relaksasi banyak berasal berasal dari Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Angka relaksasi pun naik tajam setiap hari.

“Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski ada kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” ujar Margono.

Adapun relaksasi yang diberikan berupa kelonggaran pembayaran angsuran dengan cara memperpanjang TOP maksimum 1 tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari biasanya, dan penurunan suku bunga.

Lebih lanjut Margono mengungkap, tidak semua konsumen FIF group disebut layak mendapat relaksasi dari perseroan, ada kriteria dan ketentuan khusus yang mendapat relaksasi dari FIF.

"Tentu saja hal ini sudah melalui tahap perhitungan dan mitigasi yang selektif. Kriteria untuk mendapatkan fasilitas relaksasi ini juga memperhitungkan lokasi konsumen serta sumber pendapatan konsumen," ucap dia.

Baca juga: Cerita UMKM di Tengah Covid-19, Usaha Berhenti Total hingga Dapat Keringanan Kredit

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo pada 24 Maret 2020 menyatakan akan memberikan kemudahan untuk sektor terdampak Covid-19.

Menindaklanjuti hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang meminta perbankan maupun perusahaan pembiayaan memberikan kelonggaran kepada konsumen terdampak.

Dalam beleid disebutkan, kelonggaran bisa untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Mekanisme restrukturisasi kredit bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Baca juga: Fakta-fakta Pelonggaran Kredit, dari Penangguhan Cicilan hingga Respons Leasing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com