Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/04/2020, 12:37 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan pembahasan mengenai larangan mudik Lebaran 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, semua pejabat eselon 1 Kemenhub sepakat untuk melarang mudik.

"Kemarin diskusi-diskusi kita dengan yang lain itu kita kayaknya semakin kuat, semakin kuat, message yang kita bangun adalah larangan mudik," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Keputusan di Tangan Luhut, Larangan Mudik Lebaran Masih Simpang Siur

Lebih lanjut, Budi bahkan menyebutkan aturan tertulis mengenai larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan sedang dirancang.

"Sudah di biro hukum," katanya.

Banyaknya pemerintah daerah untuk melarang mudik disebut sebagai salah satu pertimbangan utama pemerintah akan mengambil langkah tersebut.

Selain itu, berbagai daerah secara mandiri sudah menolak kedatangan pendatang, khususnya yang berasal dari wilayah Jabodetabek.

"Daripada seperti itu masyarakat enggak usah lah, urungkan saja (mudik)," ucap budi.

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Larang Mudik

Rencananya, Kemenhub kembali melakukan pembahasan mengenai larangan mudik sore ini, di bawah koordinasi langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya, Luhut mengatakan tidak tertutup kemungkinan pemerintah melarang mudik secara total. Semua bergantung pada perkembangan Covid-19 di Tanah Air.

"Kalau ternyata peningkatannya makin banyak atau belum turun kelihatannya atau turunnya juga belum signifikan ya bisa saja kita bilang oke tutup saja. Jangan ada dulu," ujar Luhut dalam media briefing, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com