Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Restrukturisasi Kredit, Ini Bedanya Kebijakan Bank dan Fintech

Kompas.com - 20/04/2020, 14:02 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi penyelenggara fintech peer to peer lending menyatakan turut mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi kredit.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan, terkait pemberian restrukturisasi kredit, ada perbedaan kebijakan yang diterapkan bank dan fintech.

"Pertama, fintech peer to peer lending hanyalah berperah sebagai penyelenggara platform pinjam-meminjam secara online, yang mana tugasnya hanya mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender), sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman," ujar Tumbur dalam diskuis media secara online, Senin (20/4/2020).

Baca juga: OJK Minta Perbankan Restrukturisasi Kredit dengan Terapkan Hal Ini

Tumbur menegaskan, AFPI tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi kredit pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman.

"Namun penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak Covid-19 kepada pihak pemberi pinjaman,” ujar Tumbur.

Kedua, lanjut Tumbur, dalam hal pemberian prosedur dan mekanismenya. AFPI akan menyerahkan langsung mengenai kebijakan mekanisme serta prosedur kepada masing-masing penyelenggara fintech peer to peer lending.

Adapun bank langsung memberikan prosedurnya kepada peminjam tanpa perantara.

Baca juga: OJK: Sudah 328.329 Nasabah Dapat Keringanan Kredit

"Sekali lagi ditekankan, penyelenggara fintech peer to peer lending hanya dapat memfasilitasi permintaan restrukturisasi pinjaman dengan cara melakukan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman yang kemudian diajukan kepada pihak pemberi pinjaman, disetujui atau tidaknya ada di pihak pemberi pinjaman," jelasnya.

Selain itu, Tumbur juga mengatakan, saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara restrukturisasi pinjaman yang berlaku terhadap penyelenggara fintech peer to peer lending.

Pinjaman melalui penyelenggara fintech peer to peer lending merupakan kesepakatan perdata antara pemberi dan penerima pinjaman.

 

Dengan demikian, perubahan ketentuan-ketentuan di dalamnya tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman terkait, serta persetujuan pemberi dan penerima pinjaman terkait.

Menurut Tumbur, AFPI akan selalu mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi kredit.

Anggota AFPI juga diimbau untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan beban masyarakat pengguna fintech peer to peer lending.

"Kami sebagai asosiasi penyelenggara fintech peer to peer lending akan terus mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi, khususnya bagi UMKM yang merugi atas dampak wabah Covid-19 ini,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com