Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Ingin Ajukan Keringanan Kredit ke Fintech? Ini Kriterianya

Kompas.com - 20/04/2020, 15:16 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbankan dan lembaga keuangan menerapkan kebijakan keringanan kredit bagi nasabah atau debitur yang terdampak pagebluk virus corona atau Covid-19.

Namun demikian, ada perbedaan penerapan kebijakan keringanan kredit antara bank dan lembaga keuangan lainnya, termasuk fintech peer to peer lending.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Tumbur Pardede mengatakan, fintech peer to peer lending hanya bertindak sebagai penyelenggara platform pinjam-meminjam yang secara online mempertemukan peminjam (borrower) dengan pemberi pinjaman (lender).

Baca juga: Soal Restrukturisasi Kredit, Ini Bedanya Kebijakan Bank dan Fintech

Adapun bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.

"Penyelenggara platform fintech tidak berwenang memberikan restrukturisasi pinjaman, namun penyelenggara hanya dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM ke pada pihak lender," ujar Tumbur dalam konferensi pers secara online, Senin (20/4/2020).

Tumbur memaparkan beberapa kriteria pengajuan keringanan kredit ke fintech.

Sebelum pemberi pinjaman memberikan keringanan kredit, penyelenggara peer to peer lending memiliki parameter atau kriteria kepada peminjam terkait kelayakan pemberian keringanan.

Baca juga: FIF Group Sudah Relaksasi Kredit 149.793 Debitur, Siapa Saja yang Dapat?

Pertama, sebut Tumbur, peminjam wajib membuktikan bahwa ia adalah debitur atau UMKM yang terdampak vius corona yang tidak memiliki kemampuan membayar, namun masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang.

"Restrukturisasi ini kan tujuan utamanya kepada pelaku UMKM yang memang terimbas langsung karena Covid-19 selain itu mereka juga harus memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang, jadi mereka harus bisa menunjukkan itu," jelasnya.

Selain itu, imbuh Tumbur, peminjam harus memiliki itikat baik untuk tetap membayar. Ia memberi contoh antara lain dengan menelepon ke pihak fintech yang dipinjami dan melaporkan apa yang menjadi kendalanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com