Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/04/2020, 15:16 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbankan dan lembaga keuangan menerapkan kebijakan keringanan kredit bagi nasabah atau debitur yang terdampak pagebluk virus corona atau Covid-19.

Namun demikian, ada perbedaan penerapan kebijakan keringanan kredit antara bank dan lembaga keuangan lainnya, termasuk fintech peer to peer lending.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Tumbur Pardede mengatakan, fintech peer to peer lending hanya bertindak sebagai penyelenggara platform pinjam-meminjam yang secara online mempertemukan peminjam (borrower) dengan pemberi pinjaman (lender).

Baca juga: Soal Restrukturisasi Kredit, Ini Bedanya Kebijakan Bank dan Fintech

Adapun bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.

"Penyelenggara platform fintech tidak berwenang memberikan restrukturisasi pinjaman, namun penyelenggara hanya dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM ke pada pihak lender," ujar Tumbur dalam konferensi pers secara online, Senin (20/4/2020).

Tumbur memaparkan beberapa kriteria pengajuan keringanan kredit ke fintech.

Sebelum pemberi pinjaman memberikan keringanan kredit, penyelenggara peer to peer lending memiliki parameter atau kriteria kepada peminjam terkait kelayakan pemberian keringanan.

Baca juga: FIF Group Sudah Relaksasi Kredit 149.793 Debitur, Siapa Saja yang Dapat?

Pertama, sebut Tumbur, peminjam wajib membuktikan bahwa ia adalah debitur atau UMKM yang terdampak vius corona yang tidak memiliki kemampuan membayar, namun masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang.

"Restrukturisasi ini kan tujuan utamanya kepada pelaku UMKM yang memang terimbas langsung karena Covid-19 selain itu mereka juga harus memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang, jadi mereka harus bisa menunjukkan itu," jelasnya.

Selain itu, imbuh Tumbur, peminjam harus memiliki itikat baik untuk tetap membayar. Ia memberi contoh antara lain dengan menelepon ke pihak fintech yang dipinjami dan melaporkan apa yang menjadi kendalanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com