Kedua, perlu diingat bahwa status peminjam sebelum tanggal 2 Maret 2020 adalah lancar. Tanggal ini sudah berdasarkan ketentuan dari pemerintah.
Ketiga, pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman harus beberapa waktu lamanya sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman.
"Jadi kalau kita lihat semua borrower atau peminjam berhak mendapatkan restrukturisasi kredit, tapi kami tidak ingin ada penumpang gelap, jadi kita juga ingin sebelum peminjam meminjamkan dana harus kami lihat parameternya," terang Tumbur.
Baca juga: Cerita UMKM di Tengah Covid-19, Usaha Berhenti Total hingga Dapat Keringanan Kredit
Dalam kesempatan yang smaa, Chief Operating Officer Crowdo Indonesia Nur Fitriani mengamini pernyataan Tumbur.
Menurut dia, pihaknya selalu melakukan asesmen berdasarkan parameter tersebut sebelum para peminjam mendapatkan kredit.
"Prosesnya di awal kami biasanya memberikan pernyataan secara resmi kepada pihak borrower melalui e-mail, surat atau media komunikasi lainnya. Kami buat asesmen seperti parameter tadi untuk melihat layak atau tidaknya para UMKM tersebut mendapatkan pelayanan peminjaman," katanya.
Hal ini dilakukan selain untuk menghindari pihak lain yang ingin memanfaatkan situasi, juga agar pihak pemberi pinjaman memiliki rasa kepercayaan kepada peminjam ketika ingin meminjam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.