Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19, Koperasi Tunggu Gebrakan Pemerintah

Kompas.com - 20/04/2020, 15:38 WIB
Kurniasih Budi

Editor

KOMPAS.com- Pemerintah menetapkan 11 sektor usaha tambahan penerima insentif pajak untuk memperkecil resiko gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat bisnis yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam catatan pemerintah, sekitar 1,5 juta pekerja dirumahkan dan di-PHK.

”Perluasan penerima insentif pajak ini dibutuhkan untuk menstimulasi sektor-sektor usaha yang mengalami pukulan sangat besar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/4/2020) lalu.

Adapun sektor-sektor usaha itu akan menerima insentif pajak berupa PPh 21 ditanggung pemerintah bagi penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun, pembebasan PPh impor, pengurangan PPh badan usaha sebesar 30 persen, serta percepatan restitusi PPN ini.

Baca juga: Insentif Pajak di Tengah Virus Corona Jadi Angin Segar Dunia Usaha

Praktisi Koperasi Milenial dan Ekonomi Kerakyatan, Frans Meroga Panggabean mengatakan, dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 akan sangat memukul dunia usaha.

“Kita semua harus tetap optimis, sesuai perhitungan IMF bahwa Indonesia diyakini tidak akan mengalami pertumbuhan ekonomi sampai minus," ujar Frans dalam pernyataan tertulis, Senin (20/4/2020).

Lembaga keuangan mikro

Ia menyayangkan industri jasa keuangan, terutama lembaga keuangan mikro, tidak mendapat relaksasi pajak.

"Apakah karena selama ini termasuk penyumbang pajak terbanyak bagi negara, jadi pemerintah enggan kehilangan pendapatan pajak dari industri jasa keuangan?" ujarnya.

Menurut dia, pemerintah harus melakukan mitigasi sesegera mungkin sebelum pandemi virus corona menghancurkan sistem jasa keuangan.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Pajak UMKM Selama 6 Bulan

Dengan adanya Perppu No. 01/2020, ia melanjutkan, relaksasi dan stimulus diberikan demi stabilitas sistem jasa keuangan di tengah pandemi.

“Kebijakan itu memungkinkan debitur menunda angsuran hingga 12 bulan, tapi kolektibilitas kredit tetap dianggap lancar," ucap dia.

Ia menjelaskan, penundaan pembayaran kredit bakal menggerus likuiditas dan keuntungan.

Bagi lembaga keuangan mikro, imbuh Frans, pembayaran yang ditunda juga akan membuat kehilangan pendapatan bunga selama periode restrukturisasi pinjaman.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama  Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (21/2/2020)Dok. Humas Kemenko UKM Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (21/2/2020)
"Gerakan koperasi ingin agar dana yang telah disiapkan pemerintah senilai Rp 150 triliun sebagai dana pemulihan ekonomi nasional dapat dimanfaatkan juga oleh koperasi," katanya.

Ia pun mengkritisi kebijakan insentif dan stimulus tersebut hanya untuk sektor perbankan.

Padahal, lembaga keuangan mikro seperti koperasi simpan pinjam berhubungan langsung dengan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan sektor informal.

"Jika pandemi ini berkepanjangan serta berimbas pada UMKM dan informal, bagaimana koperasi membayar semua biaya operasional, gaji karyawan, apalagi segera dihadapkan pada tanggung jawab membayar THR," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com