Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RUU Cipta Kerja, HGU Diberikan hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Kompas.com - 20/04/2020, 15:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Bagian Keempat soal Pertanahan Pasal 127 memperpanjang jangka waktu hak pengelolaan tanah alias Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.

Perpanjangan waktu menjadi 90 tahun jauh lebih lama ketimbang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yakni paling lama 25 tahun atau memperpanjang hingga 35 tahun.

Bahkan perpanjangan HGU hingga 90 tahun disebut-sebut lebih lama dari HGU yang diberikan pada zaman kolonial Belanda terdahulu. Saat itu, HGU diberikan hingga 75 tahun.

Baca juga: HGU Lahan di RUU Cipta Kerja Jadi 90 Tahun, Lebih Lama dari Aturan Zaman Kolonial

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Suyus Windayana mengatakan, waktu 90 tahun merupakan batas maksimal. Tidak semua usaha bakal mendapat HGU 90 tahun.

Dia menuturkan, panjangnya waktu HGU bisa diberikan dengan kondisi-kondisi tertentu, misalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maupun untuk rumah susun (high rise building).

"Itu bisa HGU bisa HGB yang jadi 90 tahun. Jadi 90 tahun itu tentunya tidak semua 90 tahun bisa diberikan, itu untuk hal-hal tertentu. Misalnya apakah itu di kawasan ekonomi khusus (KEK), di tanah-tanah yang punya bank tanah, reklamasi, atau high rise building untuk rumah susun," kata Suyus kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Suyus menuturkan, RUU hanya mempermudah proses perpanjangan hak, yang sebelumnya diberikan HGU 25 tahun hingga 35 tahun kemudian bisa diperpanjang dan diperbarui.

"Cuma sekarang mau dikasih sekaligus (90 tahun), tapi dengan kondisi tertentu tadi. Misalnya HGU atau HGB 90 tahun, mungkin untuk rumah susun bisa dikasih 50 tahun nanti. Kalau sekarang kan hanya 30 tahun," ungkapnya.

Selain itu, HGU maupun HGB 90 tahun juga diawasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Bila dalam pemanfaatannya tidak sesuai, hak guna 90 tahun tersebut bisa dibatalkan.

"Kalau pemanfaatannya tidak sesuai, menyalahi ketentuan dan perjanjian, tidak sesuai penggunaan, menelantarkan, itu bisa dibatalkan. Jadi itu (HGU 90 tahun) banyak pembatasannya," ujar Suyus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+