Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Jumlah Penumpang KRL Terus Menurun

Kompas.com - 20/04/2020, 16:29 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim implementasi pembatasan penumpang kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek pada hari ini, Senin (20/4/2020) berjalan lancar.

Berdasarkan pantauan Kemenhub, jumlah penumpang KRL Commuter Line terus menurun saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Berdasarkan pantauan kami hari ini, implementasi pengendalian transportasi KRL Jabodetabek berjalan lancar. Walaupun sempat terjadi penumpukan di stasiun tertentu namun masih bisa dikendalikan dan dapat segera terurai dalam waktu yang cepat, tidak seperti Senin pekan lalu,” ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Baca juga: PSBB Diterapkan, Penumpang TransJakarta hingga KRL Turun Drastis

Berdasarkan data Kemenhub, jumlah penumpang harian dan penumpang pada jam puncak mengalami penurunan dalam satu bulan terakhir.

Pada Maret 2020, jumlah penumpang KRL tercatat sekitar 598.000 orang per hari, sedangkan pada April sampai dengan 15 April 2020, mengalami penurunan penumpang yaitu menjadi 183.000 orang per hari.

Kondisi ini diharapkan akan semakin membaik dengan semakin disiplinnya masyarakat mematuhi PSBB.

Sehingga, penerapan jaga jarak bisa diimplementasikan di dalam stasiun dan KRL Jabodetabek dan dapat mencegah penyebaran Covid-19.

“KRL ini adalah moda transportasi publik yang masih dibutuhkan oleh sebagian anggota masyarakat yang pekerjaannya dikecualikan  sebagaimana diatur dalam PSBB seperti tenaga kesehatan, pekerja di bidang logistik, kebutuhan dasar, keuangan dan sebagainya," jelas Adita.

Baca juga: Ini Alasan Luhut Tidak Hentikan Operasional KRL

"Kami berharap penghentian sementara  aktivitas lain yang tidak dikecualikan juga bisa secara konsisten diberlakukan sesuai ketentuan dalam PSBB sehingga dapat terus menurunkan jumlah pengguna KRL,” imbuhnya.

 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19), disebutkan untuk kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas biasanya dan penerapan jaga jarak fisik sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com