Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Erick Thohir Copot Refly Harun | Jalan Tol Akan Ditutup, jika...

Kompas.com - 21/04/2020, 05:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Adapun aturan yang mengatur mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Nah apa saja perangkat lainnya? Baca di sini

4. Tak Semua Dapat Kelonggaran Kredit dari FIF Group, Ini Kriterianya

Anak usaha PT Astra International Tbk yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen, PT Federal International Finance (FIF group) telah merelaksasi kredit bagi para debiturnya.

CEO FIF group, Margono Tanuwijaya mengatakan, tidak semua konsumen FIF group layak mendapat relaksasi kredit dari perseroan, sebab ada ketentuan khusus untuk mendapat keringanan kredit.

"Ada kriteria dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan. Tentu saja hal ini sudah melalui tahap perhitungan dan mitigasi yang selektif," kata Margono dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).

Margono menuturkan, kriteria untuk mendapat fasilitas juga memperhitungkan banyak hal, mulai dari lokasi konsumen dan sumber pendapatan konsumen alias debitur FIF. Kriteria lainnya adalah konsumen mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran virus corona (Covid-19) secara langsung.

Simak selengkapnya di sini

5. Turun Rp 10.000, Berapa Harga Emas Antam Hari Ini?

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Senin (20/4/2020) berada di angka Rp 917.000 per gram. Angka tersebut turun Rp 10.000 jika dibandingkan harga emas pada Minggu (19/4/2020) kemarin.

Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp 816.000. Harga itu turun Rp 9.000 jika dibandingkan kemarin.

Sebagai catatan, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda. Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Selengkapnya baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com