JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menggandeng Gojek untuk menjamin distribusi dan transportasi ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting bagi masyarakat di saat pandemi Covid-19 serta menyambut Ramadhan dan Lebaran 2020.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto dan Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Gojek Shinto Nugroho yang disaksikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, di Kementerian Perdagangan Senin (20/4/2020).
Agus mengatakan, nota kesepahaman itu akan ditindaklanjuti dengan skema perjanjian kerja sama business to business (b to b) antara Gojek dengan Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).
"Hal ini diharapkan dapat membantu mempercepat alur transportasi dan distribusi. Dengan begitu, dapat membantu keterjangkauan masyarakat dan kita bisa efektif menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini,” ucap dia dalam siaran persnya.
Baca juga: Lawan Mafia Alkes, Kemendag Diminta Beberkan Persyaratan Impor
Pelaksanaan nota kesepahaman ini nantinya menjadi jembatan antara kebutuhan konsumen dan pasokan barang dari pelaku usaha. Gojek sebagai perusahaan transportasi daring, berperan menjadi pelaku jasa yang mengantarkan produk barang kebutuhan pokok dan penting tersebut.
Sementara itu Shinto Nugroho menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk berada di garda depan memenuhi kebutuhan masyarakat agar bisa melewati masa sulit pandemi ini dengan aman.
“Kami mendukung program Kementerian Perdagangan dalam pemanfaatan aplikasi guna memenuhi kebutuhan pokok masyarakat selama pandemi ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga meminta kepada seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia melalui surat edaran agar jalur distribusi kebutuhan bahan pokok dan barang penting termasuk obat, suplemen kesehatan, dan alat kesehatan, tidak terhambat aksesnya.
"Dalam skema kerja sama Gojek dan Aspidi, harga penjualan daging sapi oleh anggota Aspidi akan tetap mengedepankan keterjangkauan, serta mengacu pada ketetapan harga acuan pada Permendag No. 7 tahun 2020,” kata Mendag.
Sebagai sumber protein yang tinggi, daging sapi merupakan barang kebutuhan pokok masyarakat sesuai ketetapan Perpres 71 Tahun 2015. Akibat pandemi Covid-19 ini, permintaan daging sapi dari tingkat pemotongan di rumah potong hewan (RPH) mengalami penurunan berkisar 20—30 persen.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan